nusabali

Nyaris Setahun Mendekam di Rudenim, WNA Tanzania Akhirnya Dideportasi

  • www.nusabali.com-nyaris-setahun-mendekam-di-rudenim-wna-tanzania-akhirnya-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tanzania, Zulfa Ally Msuya, 32, dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Sabtu (5/9) malam.

 WNA Tanzania itu dideportasi karena sudah overstay. Mirisnya, proses pendeportasian tergolong cukup lama yakni hampir selama satu tahun. Hal ini disebabkan WNA tersebut tidak memiliki biaya.


Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan proses pendeportasian terhadap WNA Tanzania ini dilakukan pada Sabtu malam. WNA itu diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Dalam proses pendeportasian, WNA itu dikawal oleh tiga petugas dari Imigrasi. “Karena tidak ada penerbangan langsung ke negaranya dari Bali, akhirnya dilakukan proses pendeportasian melalui Jakarta. Dari sini (Bali) sampai Jakarta dikawal ketat petugas kita,” ungkap Surya Darma, Minggu (6/9) siang.

WNA kelahiran Songea, Juni 1988 itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu malam dan langsung diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Air dengan nomor penerbangan ET 629. Diungkapkan Surya Darma, sebelum dideportasi, WNA tersebut sudah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan sejak 27 Oktober 2019 lalu.

“Setelah ditangkap, dia diamankan di Rudemin. WNA Tanzania ini tergolong lama dan nyaris satu tahun mendekam di Rudenim. Ya, karena proses pendeportasian dilakukan atas biaya sendiri dari WNA yang bersangkutan. Selama satu tahun ini dia belum ada biaya dan baru terealisasi kali ini,” tutur Surya Darma.

Selain dideportasi WNA Tanzania yang tercatat masuk Bali pada tahun 2017 lalu itu dimasukkan dalam daftar cekal sesuai aturan dari kurun waktu 6 bulan hingga 2 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3)  UU RI No 6/2011 tentang Keimigrasian dan 236 PP No 31/2013. Sebelum dilakukan pendeportasian, WNA itu juga melewati serangkaian tes  kesehatan sesuai dengan aturan yang ada. “Proses pendeportasian dari Rudenim hingga Jakarta berjalan lancar dan penerapan protokol kesehatan,” tandas Surya Darma. *dar

Komentar