nusabali

Guru Non PNS Wajib Ikut Induksi Guru

  • www.nusabali.com-guru-non-pns-wajib-ikut-induksi-guru

AMLAPURA, NusaBali
Tak hanya guru PNS, guru non PNS juga wajib ikut program induksi guru.

Induksi guru merupakan kegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktek pemecahan berbagai masalah dalam proses pembelajaran atau bimbingan konseling bagi guru. Induksi guru mesti diikuti sebagai pengganti akta IV agar mendapatkan sertifikat sebagai izin mengajar.

Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, mengatakan akta IV di perguruan tinggi telah dihapus. Induksi guru sebagai penggantinya sesuai amanat Permendikbud Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Diperkuat Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan. “Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan tidak lagi mengeluarkan akta IV,” jelas I Gusti Ngurah Kartika di Amlapura, Jumat (4/9).

Maka guru pemula yang baru lulus CPNS wajib ikut program induksi guru, termasuk guru swasta. Di Karangasem tercatat ada 3.431 guru non PNS. Masing-masing guru TK sebanyak 1.116 guru, guru SD sebanyak 1.350 guru, guru SMP sebanyak 525 guru, guru SLB Negeri Karangasem sebanyak 8 guru, selebihnya guru non PNS dari SMA/SMK. Sebelumnya induksi guru diikuti 146 guru PNS. Guru pemula wajib mengikuti pelatihan selama 1-2 tahun. Selama pelatihan dinilai guru senior, pengawas, dan kepala sekolah setempat. Jika dinyatakan lulus, berhak ikut PPG.

Sesuai Permendikbud Nomor 27 Tahun 2010 pasal 4, peserta induksi guru CPNS, guru pemula berstatus PNS, guru pemula bukan PNS bertugas di sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat. Penilaiannya dilakukan guru senior di antaranya menyangkut: persiapan PIGP (program induksi guru pemula) dan PKG (penilaian kinerja guru), materi PKB (pengembangan keprofesionalan berkelanjutan), dan penilaian kinerja guru pemula. “Tujuan ikut induksi guru bagi guru non PNS agar nantinya diangkat jadi guru tetap di sekolah swasta, sedangkan guru PNS untuk jenjang karir lebih lanjut,” kata I Gusti Ngurah Kartika.

Selanjutnya guru non PNS yang direkomendasi kasek mengikuti PPG (program profesi guru), setelah lulus PPG dapat sertifikat. Sertifikat PPG itulah sebagai pengganti akta IV, izin mengajar. “Jadi guru pemula yang belum mengantongi sertifikat PPG wajib didampingi, itulah namanya program induksi guru, sampai terakhir ikut PPG hingga lulus dapat sertifikat sebagai pengganti akta IV,” paparnya. Induksi guru dibagi dua, ada yang mengajar tatap muka di kelas per minggu 12-18 jam atau membina 75 siswa hingga 100 siswa. *k16

Komentar