nusabali

Pegawai Pemalsu Akta Cerai Dirumahkan

  • www.nusabali.com-pegawai-pemalsu-akta-cerai-dirumahkan

GIANYAR, NusaBali
Perintah Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra agar memecat oknum pemalsu akta perceraian, berinisial GDB, langsung ditindaklanjuti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar Putu Gede Bhayangkara.

Per Jumat (4/9),  GDB berstatus tenaga harian lepas (THL) ini telah dirumahkan. Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bhayangkara menyatakan pihaknya kini telah memproses pemberhentian GDB dari status THL di Disdukcapil. "Sudah-sudah, sudah saya proses. Itu melalui mekanisme. Maju dulu (surat pemberhentian), setelah maju, dapat petunjuk dari Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar, baru saya buat (surat pemberhentian). Tunggu saja ya," ujar Bhayangkara, Jumat kemarin.

Selama menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian terbit, Bhayangkara memastikan GDB telah dirumahkan. "Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi. Biar tidak meresahkan masyarakat. Sudah saya perintahkan agar dia jangan ke kantor lagi," ungkapnya.

Jelas Bayangkara, SK pemberhentian PHL ini nanti akan diterbitkan oleh dirinya selaku kepaa dinas. Namun tetap melalui prosedur. "Harus melalui prosedur. Biar saya tidak salah. Ini sudah perintah pimpinan, saya selaku bawahan siap melaksanakan," tegasnya.

Terkait Akta Perceraian palsu itu, jelas Bayangkara, Disdukcapil Gianyar telah bersurat kepada pasangan yang tertera di akta tersebut. Surat yang diteken oleh Kepala Disdukcapil Gianyar menyatakan akta tersebut tidak sah atau tidak berlaku. Disdukcapil juga meminta kepada pasangan yang tertera di akta palsu mengembalikan akta cerainya itu.

Di bagian lain, Humas Pengadilan Negeri Gianyar Wawan Edy Prastiyo yang mengungkapkan, dikembalikan atau tidak dikembalikan akta perceraian palsu tersebut, tidak berpengaruh terhadap penegakan hukum. Dia mengutip Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, kasus pemalsuan Akta Perceraian yang diterbitkan oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar, menjadi atensi Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Bupati memerintahkan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait agar memecat oknum pegawai yang terbukti memalsukan dokumen yang seharusnya resmi tersebut. Kasus ini terungkap saat ada warga mengadu ke PN Gianyar terkait terbitnya Akta Perceraian aneh. Antara lain, akta terbit pada 17 Agustus 2020, HUT Kemerdekaan RI atau saat tanggal merah. Akta  ini terbit tanpa melalui nomor putusan persidangan kasus perceraian yang sah di PN setempat. Akibatnya, Disdukcapil Gianyar telah menarik Akta Perceraian palsu itu. *nvi

Komentar