nusabali

Perumda Air Minum Tirta Mangutama Mulai Terapkan Tarif Normal

  • www.nusabali.com-perumda-air-minum-tirta-mangutama-mulai-terapkan-tarif-normal

MANGUPURA, NusaBali
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung mulai mengenakan tarif normal untuk pembayaran September 2020.

Mengingat penggratisan penggunaan air 10 meter kubik (M3) dari program pemerintah telah berakhir di bulan Agustus 2020. “Penggunaan air untuk bulan Agustus yang dibayarkan September sudah dikenakan tarif normal,” kata Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, Jumat (4/9).

Penggratisan air sebesar 10 M3 untuk pelanggan Golongan Sosial A dan G, Sosial B, serta Golongan Rumah Tangga D1, D2, dan D3 itu, hanya berlaku untuk tiga bulan saja. Dengan begitu, pada September ini warga sudah bakal dikenakan tarif normal seperti sediakala untuk pemakaian air pada bulan Agustus 2020.

Selama penggratisan, ada pelanggan yang menggunakan air lebih dari 10 M3, sehingga tetap dikenakan biaya dari kelebihan pemakaian. Pasalnya yang digratiskan hanya 10 M3. “Untuk yang penggunaan tidak lebih dari 10 M3 itu ada, tapi sedikit, yang lebih dari itu banyak,” kata Suyasa yang merupakan mantan anggota DPRD Badung.

Menurut Suyasa, pemakaian air saat pandem Covid-19 cenderung menurun. Pengguna air paling banyak ada pada industri pariwisata. Berbeda halnya dengan pelanggan pada rumah tangga yang justru mengalami peningkatan penggunaan. “Pemakaian air bisa dilihat dari pembayaran. Sebelum Covid-19 pendapatan berkisar diangka Rp 21 miliar per bulan, saat pandemi pendapatan turun menjadi Rp 12 miliar per bulan,” ungkapnya.

Namun demikian, saat ini pendapatan Perumda mulai perlahan stabil. “Untuk penerima bulan Agustus 2020 saja sudah ada peningkatan yakni Rp 14 miliar. Mungkin karena aktivitas mulai meningkat saat diberlakukan new normal,” katanya.

Untuk diketahui, penggratisan pembayaran tagihan Perumda Air Minum Tirta Mangutama kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan tersebut mulai berlaku pada Mei, Juni, Juli 2020. Program tersebut adalah satu dari enam kebijakan strategis Pemkab Badung. *asa

Komentar