nusabali

Tempel Shabu di Toko Modern, Pedagang Bakso Diringkus

  • www.nusabali.com-tempel-shabu-di-toko-modern-pedagang-bakso-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Aksi tempel narkoba jenis shabu pada toko modern oleh Fariez Prabowo, 37, berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Badung saat Operasi Antik Agung 2020.

Pedagang bakso yang nyambi jual narkoba itu diringkus di Jalan Tukad Citarum LC I/9, Banjar Tengah, Renon, Denpasar Selatan, Minggu (16/8) pukul 17.00 Wita.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu  Gede Ketut Oka Bawa, dikonfirmasi, Jumat (4/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Diketahui tersangka sering mengedarkan shabu di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, pada Minggu (16/8) tersangka diringkus di kosnya di Jalan Tukad Citarum LC I/9, Banjar Tengah, Renon, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika. Kemudian saat HP-nya diperiksa ditemukan alamat tempelan shabu di dalam toko modern di Jalan Tukad Yeh Aya, Banjar Peken, Renon, Denpasar Selatan. Tersangka pun diajak menuju ke toko itu. Di sana polisi menemukan 1 paket shabu yang ditempel pada rak barang toko itu.

"Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui masih memiliki shabu lain ditempel di bagian bawah daun palem kipas di taman halaman rumahnya. Setelah diperiksa ditemukan kembali 1 paket shabu," ungkap Iptu Oka Bawa.

Menemui barang haram itu polisi pun menggeledah kamar tersangka. Polisi menemukan 1 buah timbangan digital Pocket Scale, 3 bendel plastik klip kosong, 2 plester double tape, 10 plester bening, 1 buah alat potong plester warna merah muda, dan 1 buah tas warna hijau.

Terkait barang-barang itu tersangka mengaku dapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan yang bernama Didi. "Pada saat diinterogasi, terlapor tidak mempunyai atau tidak dapat menunjukkan ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersangka dijerat Pasal 112 UU Nmor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 12 tahun," tandas Iptu Oka Bawa.

Selain tersangka Prabowo Sat Resnarkoba Polres Badung juga menangkap tersangka Bagas Aji Saputra, 20.

Barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 0,25. Selain itu tersangka I Ketut Tamat, 50. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti shabu seberat 3,32 gram. Selanjutnya tersangka Ahmad Hisbah, 20. Dari tangan tersangka diamankan shabu seberat 0,2 gram. *pol

Komentar