nusabali

Jerinx Tunggu Jadwal Sidang yang Direncanakan Berlangsung Virtual

  • www.nusabali.com-jerinx-tunggu-jadwal-sidang-yang-direncanakan-berlangsung-virtual

Penangguhan penahanan ditolak, tapi masih ada peluang memohonpenangguhan penahanan kepada majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan Jerinx.

DENPASAR, NusaBali.com
Setelah sekitar dua pekan mendekam di jeruji sel Rutan Polda Bali. Jerinx sudah mendapat kabar bakal segera disidangkan di PN Denpasar. Kabar ini disampaikan saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Denpasar pada Kamis (3/9) pagi.

“Per hari ini perkara kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan melaksanakan pasal 137 KUHP yang memiliki kewenangan untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera diadili,” tutur staf Kejari Denpasar, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto. 

Sebagaimana diketahui, Jerinx yang dituntut atas dasar dugaan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, selanjutnya akan ditangani secara administratif berada di Kejari Denpasar.

Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk perkara ini. “Teknis persidangan sendiri akan dilaksanakan secara online karena wabah Covid yang masih merajalela,” kata Luga Harlianto. 

Pelimpahan kewenangan penanganan perkara Jerinx ini juga berarti masalah penahanan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan demikian permohonan penangguhan penahanan dari I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali ditolak. Pertimbangan penolakan permohonan ini juga masih sama seperti sebelumnya bahwa Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. 

Kendati demikian, Jerinx masih bisa mengajukan permohonan penangguhan ke hakim pengadilan yang mengadili kasus perkara ini. Jerinx sendiri didakwa dengan pasal 28 Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Hingga saat ini Jerinx masih ditahan di rutan Polda Bali.*cla

TONTON JUGA:
Demo Massa Tolak Rapid dan Swab Test sebagai Syarat Administrasi

Komentar