nusabali

Satu Pasien Covid-19 Dirujuk ke Sanglah

Skema Penangann Pelanggar Protokol Kesehatan Disiapkan

  • www.nusabali.com-satu-pasien-covid-19-dirujuk-ke-sanglah

Dalam sehari kemarin, terdata 34 orang yang tercatat terkonfirmasi Covid-19 baru. Sedangkan satu pasien dikirim ke Denpasar lantaran memiliki komplikasi penyakit.

SINGARAJA, NusaBali

Seorang pasien dikonfirmasi Covid-19 asal Buleleng akhirnya dirujuk ke RSUP Sanglah oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, Rabu (2/9). Keputusan merujuk pasien Covid-19 itu karena yang bersangkutan memiliki penyakit penyerta sangat kompleks.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Kamis (3/9), menjelaskan satu pasien yang dirujuk itu karena sudah berumur. “Yang bersangkutan memiliki penyakit komplikasi, sehingga memerlukan perawatan yang lebih intensif dan peralatan medis yang mendukung juga sehingga dirujuk ke Sanglah,” kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng itu.

Dia pun meyakinkan jika rujukan satu pasien bukan karena alasan rumah sakit penuh. RSUD Buleleng dan RS Pratama Giri Emas sejauh ini masih cukup menampung pasien terlebih juga dibantu rumah sakit swasta yang telah menyediakan ruang isolasi. Suyasa menyebutkan dari jumlah yang masih menjalani perawatan kebanyakan adalah kasus konfirmasi asimtomatik (tanpa gejala) sehingga hanya diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini juga tak memungkiri situasi dan kondisi di lapangan menunjukkan jumlah penularan Covid-19 masih tinggi. Bahkan Kamis kemarin ada 34 orang yang tercatat terkonfirmasi Covid-19 baru. Puluhan pasien Covid-19 anyar itu tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Buleleng dan yang menjadi fokus penyebaran terbanyak masih ada di Kecamatan Buleleng sebanyak 14 kasus. Kemudian disusul kecamatan Sawan berjumlah 5 orang, Kecamatan Sukasada 4 orang, Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula masing-masing 3 orang, Kecamatan Gerokgak 2 orang dan Kecamatan Seririt, Busungbiu dan Banjar 1 orang. Jumlah penambahan kasus baru membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif berjumlah 511 orang.

Namun 414 orang di antaranya dinyatakan sudah sembuh, termasuk 13 orang pasien yang sudah dibebaskan dari masa isolasi pada Kamis (3/9) kemarin. Sehingga saat ini masih menyisakan 91 orang yang masih menjalani perawatan baik yang diisolasi di rumah sakit sebanyak 29 orang dan isolasi mandiri sebanyak 62 orang. “Situasi di lapangan memang seperti itu, tetapi secara signifikan tidak ada kasus yang terfokus banyak di satu tempat yang membuat klaster baru. Mudah-mudahan minggu depan mulai melandai dengan penerapan Perbup 46 dan Perbup 41 tentang penggunaan masker dan penegakan disiplin lebih ketat,” jelas dia.

Saat ini Gugus Tugas Kabupaten tengah mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub dan Perbup ini secara serentak di Bali pada tanggal 7 September mendatang. Selain itu waktu empat hari ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng juga sedang menyusun skema surat bukti pelanggaran, teknik pembayaran sanksi baik secara tunai maupun non tunai yang akan masuk ke kas daerah.

Jumlah denda yang diatur dalam Pergub 46 maupun Perbup 41 tathun 2020 sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha yang melanggar ditekankan kembali menargetkan peningkatan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker, buakn menargetkan pendapatan dari denda.

Dalam skema yang tengah disusun juga dijelaskan Suyasa, Satpol PP yang berwenang penuh menindak pelanggar dengan surat bukti pelanggaran. Dalam penerapan Pergub dan Perbup ini, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Desa Adat.*k23

Komentar