nusabali

Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Dilimpahkan ke Pengadilan

  • www.nusabali.com-penangguhan-penahanan-ditolak-jerinx-dilimpahkan-ke-pengadilan

DENPASAR, NusaBali
Kejati Bali menolak penangguhan penahanan yang diajukan drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Selanjutnya, Jerinx resmi dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan. Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (3/9) di Kejari Denpasar, Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar sebagai syarat untuk membawa kasus ke hadapan majelis hakim. "Kita melaksanakan pasal 137 KUHAP dimana kita punya kewenangan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera diadili," tegas Luga didampingi Kasi Pidum, I

Wayan Eka Widanta dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Hari Supriyadi. Dalam kesempatan tersebut Luga juga menyampaikan penolakan penangguhan penahanan dari jaksa. "Permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa  dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini, " kata Luga.

Sementara itu, Humas PN Denpasar I Mase Pasek mengatakan, pihaknya sedang menyusun proses penunjukan hakim hakim dan jadwal sidang. Rencananya sidang Jerinx akan digelar secara online. "Nanti akan dibuatkan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin sidang," ujar Made Pasek.

Di sisi lain, Jerinx melalui penasehat hukumnya I Wayan Gendo Suardana, mengatakan tidak terlalu menaruh harapan pengajuan penangguhan tahanan akan diterima oleh pihak kejaksaan. "Sejak di kepolisian, Kami sudah menduga bahwa JRX akan tetap ditahan, mengingat sedemikian kooperatifnya JRX, toh tetap saja dia ditahan dan penangguhan ditolak," kata Gendo dalam keterangan persnya.

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Gendo akan kembali mengajukan penangguhan tahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kalaupun toh ditolak biarkan publik yang menilai. Artinya biar publik bisa melihat dengan telanjang betapa perlakukan hukum bisa berbeda di depan aparat penegak hukum," kata Gendo.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.  *rez

Komentar