nusabali

Penyidikan Korupsi LPD Kekeran Dikebut

  • www.nusabali.com-penyidikan-korupsi-lpd-kekeran-dikebut

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung kini sudah berada di tangan jaksa peneliti.

Setelah berkas lengkap, jaksa akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan. Saat ini, sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran masing-masing Ketua LPD berinisial IWS, Tata Usaha (TU), NKA dan kasir, IMWW. “Saat ini kami masih dalam tahap pemberkasan dan penelitian kelengkapan formil dan materiil. Mungkin September atau Oktober kami limpahkan ke pegadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo ujarnya Rabu (2/9).

Terkait kerugian negara Rp 5,2 miliar, Bamaxs mengatakan hasil resmi dari BPKP Perwakilan Bali belum keluar. “Dasar perhitungan kami lewat akuntan publik,” jelasnya.

Kembali ditanya hasil penggeledahan LPD Kekeran yang dilakukan pada 7 Agustus lalu, Bamax menyebut penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung pembuktian. Saat itu sebanyak 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik. “Dari penggeledahan ada beberapa dokumen yang dilakukan penyitaan. Dan, nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” imbuh jaksa yang hobi bersepeda itu.  

Terkait rencana pemeriksaan dan penahanan ketiga tersangka, Bamaxs mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan ulang tersangka maupun saksi. Jaksa masih fokus pada kelengkapan berkas.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tidak bisa mempertaggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.

Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *rez

Komentar