nusabali

135 WNA di Buleleng Sudah Miliki e-KTP

  • www.nusabali.com-135-wna-di-buleleng-sudah-miliki-e-ktp

Setiap warga asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia akan mendapatkan kartu tanda penduduk Warga Negara Asing (WNA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

SINGARAJA, NusaBali
Disdukcapil Kabupaten Buleleng mencatat ada seratusan WNA yang memiliki e-KTP di Kabupaten Buleleng. Umumnya mereka adalah WNA yang bekerja atau telah menikah dengan warga setempat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita mengatakan, sudah ada 135 WNA yang memiliki e-KTP yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Data ini tercatat sejak lima tahun terakhir, yakni sejak tahun 2015.

Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini karena sudah bekerja cukup lama. Ataupun menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.

WNA pemegang e-KTP tersebut tersebar di 9 kecamatan yang ada di wilayah Buleleng. Rinciannya, di Kecamatan Gerokgak ada 7 WNA, Kecamatan Seririt ada 9, Kecamatan Busungbiu ada 4, Kecamatan Banjar ada 26, Kecamatan Sukasada ada 33, Kecamatan Buleleng ada 44, Kecamatan Sawan ada 4, Kecamatan Kubutambahan ada 1, Kecamatan Tejakula ada 7.

Dewa Mudita mengungkapkan, WNA yang memperoleh e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.

Penerbitan e-KTP untuk WNA ini memang ada aturannya tersendiri yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 63. Sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. "Mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan keimigrasian. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi," ujarnya seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni, Senin (31/8).

Ia menuturkan fungsi e-KTP bagi WNA ini untuk identitas mereka selama berada di Indonesia. Warga asing bisa mengajukan e-KTP dengan mengajukan ke Disdukcapil setempat. E-KTP untuk WNA ini berbeda dengan e-KTP untuk WNI pada umumnya. Artinya, tidak ada layanan khusus yang diakses dengan menggunakan dokumen tersebut.

Selain itu, kartu identitas ini tidak berlaku seumur hidup melainkan sesuai dengan masa berlaku KITAP, yakni 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. "Jika masa berlaku KITAP habis, otomatis masa berlaku e-KTP tersebut juga habis," tandasnya.*cr75

Komentar