nusabali

Berkas Korupsi Kontraktor Kantor Kepala Desa Celukan Bawang Sudah di Tangan JPU

  • www.nusabali.com-berkas-korupsi-kontraktor-kantor-kepala-desa-celukan-bawang-sudah-di-tangan-jpu

Tersangka sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan total Rp 155,34 juta.

SINGARAJA, NusaBali

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara tersangka Abdul Azis yang terjerat perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (2/9).

Pelimpahan berkas dilakukan secara virtual dan disaksikan oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Abdul Azis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Juli lalu setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat eks Perbekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari. Abdul Azis merupakan Direktur CV Hikmah Lagas, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang saat Ashari berkuasa.

Penyidik menemukan proses pembangunan kantor kepala Desa Celukan Bawang dengan kontraktor CV Hikmah Lagas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pembangunan kantor Desa Celukan Bawang menelan biaya Rp 1,15 miliar. Namun hasil dari perhitungan tim independen, proyek fisik hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 844,2 juta. Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.

"Ada sisa uang dalam proyek tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (memperkaya diri)," ujar Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

Saat ini tersangka sendiri sudah melakukan pengembalian uang kerugian negara tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan total Rp 155,34 juta. Ia menambahkan, berkas perkara tersangka Abdul Azis secara keselurahan sudah lengkap. Sehingga perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang dilakukan pelimpahan (tahap II) ke JPU. Pelimpahan dengan nomor berkas perkara BP-01/N 1.11/Fd 2/08/2020 beserta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti skema protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Abdul Azis semenjak ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan penahanan. Tersangka dititipkan di Lapas Singaraja. Setelah berkas dilimpahkan, maka tersangka selama 20 hari ke depan resmi dilakukan penahanan. "Setelah pelimpahan tahap II selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini.

Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *cr75

Komentar