nusabali

Koster Tuntaskan Perkuat Kedudukan Desa Adat di Bali

Kemarin, Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali Diupacarai Pamelaspas

  • www.nusabali.com-koster-tuntaskan-perkuat-kedudukan-desa-adat-di-bali

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster bertekad terus memperkuat kedudukan desa adat di Bali, ditandai dengan memberikan fasilitasi terhadap keberadaan desa adat.

Selain fasilitasi regulasi dan anggaran, juga membangun infrastruktur lembaga adat. Gubernur Koster berharap desa adat dan desa dinas bisa bersinergi membangun Bali, mewujudkan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.

Hal ini diungkapkan Gubernur Koster saat upacara Pamelaspas lan Pecaruan Rsi Gana Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, tepat Purnamaning Katiga pada Buda Umanis Juluwangi, Rabu (2/9) pagi. Gubernur Koster mengatakan, dirinya sudah punya cita-cita menghormati kedudukan lembaga desa adat di Bali jauh sebelum menjadi Gubernur Bali 2018-2023, tepatnya tahun 2013 saat duduk di Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa DPR RI.

"Saya berkeinginan memasukkan gambaran materi desa adat dan desa (dinas). RUU tentang Desa ini tidak hanya mengatur tentang desa, tapi juga tentang desa adat. Saya perjuangkan desa adat dan disetujui semua fraksi di DPR RI," kenang Gubernur Koster dalam acara peresmian Kantor MDA Provinsi Bali yang dibangun dengan biaya Rp 98 milar, Rabu kemarin.

Saat proses perjuangan di Pansus RUU tentang Desa itu, kata Koster, dirinya menyerap aspirasi dengan berkunjung ke Kantor Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali di Jalan Juanda Niti Mandala Denpasar nebeng dengan Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Saat itulah dia diskusi mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Desa.

"Saya berdiskusi di situ, menikmati suasana. Saya langsung tersentuh dengan kondisi kantornya (MUDP, sekarang berubah jadi MDA Provinsi Bali, Red). Kok Kantor MUDP numpang di Dinas Kebudayaan? Saya sedih melihat kondisi tersebut. Kantor MUDP hanya berupa ruang rapat kecil dan mojok. Padahal, ini lembaga adat. Ada kata ‘utama’-nya lagi," papar Koster.

Menurut Koster, memposisikan MUDP Provinsi Bali mojok di Dinas Kebudayaan, sungguh tidak menghargai lembaga adat. "Saya nilai itu tidak baik, tidak menghargai kedudukan majelis utama. Bendesa Agung harus diagungkan jabatannya, siapa pun yang menjabat,” jelas Koster.

“Dalam hati kecil saya waktu itu, sya berekata bahwa kalau saya jadi Gubernur Bali, saya akan buatkan Kantor MUDP. Tapi, niat itu tidak saya buka. Sampai akhirnya UU tentang Desa selesai dan diundangkan pada Desember 2013," lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Saat itu, kata Koster, dari Provinsi Bali yang didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah desa dinas. Dalam UU Desa tersebut, dimasukkan pasal ada anggaran untuk desa. Padahal, Menteri Dalam Negeri (waktu itu) Gamawan Fauzi menyerah.

“Saya berjuang habis-habisan. Saya perjuangkan rumus otomatis. Kalau APBN naik, dana desa langsung naik juga tanpa diminta. Sekarang sudah sampai diatur dengan Peraturan Pemerintah. Gara-gara ini juga, ada pemekaran desa di daerah-daerah," papar Koster yang sempat tiga periode menjadi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).

Saat itu, Koster bertekad setelah mengurus desa dinas, dirinya akan fokus mengurusi desa adat. “Jangan sampai sekarang ada kepikiran ‘Gubernur hanya mengurus desa adat ya?’ Karena desa dinas sudah saya selesaikan sejak dulu. Makanya, sekarang saya urus desa adat," terang Koster.

Menurut Koster, setelah menjabat sebagai Gubernur Bali, 5 September 2018, keberpihakan kepada desa adat dimulai dengan membuat regulasi. Terbukti dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dengan Perda tentang Desa Adat ini, desa adat kini jadi subjek hukum. Bali sudah mirip-mirip kekhususannya

Setelah Bali punya Perda tentang Desa Adat, kata Koster, kini ada 7 provinsi di Indonesia mengajukan Ranperda Desa Adat. “Bali jadi percontohan, provinsi lain mau memperkuat desa adatnya. Alasan ingin jaga kebhinnekaan dengan menjaga unsur adat di masing-masing provinsi.”

Koster menegaskan, desa adat harus punya kewenangan yang baik. Karenanya, selain membuat regulasi, pihaknya juga membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk memperkuat lembaga adat. "Saya buatkan dinas yang mengurus pemajuan masyarakat adat, supaya 1.493 desa adat di Bali ada yang mengurus. Sama seperti ada desa dinas yang diurusi oleh Dinas Pemberdayaan Mas-yarakat Desa (PMD)," katanya.

Saat ini, kata Koster, perhatian dan penguatan desa adat di Bali sudah lengkap. Ke depan, desa adat dan desa dinas diharapkan bersinergi membangun Bali mewujudkan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ Menuju Bali Era Baru.

Sementara itu, upacara pamelaspas dan sekaligus peresmian Kantor MUDP Provinsi Bali, Rabu kemarin, dihadiri juga Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, serta para pimpinan BUMN yang telah menyumbangkan anggaran CSR (corporate social responsibility) senilai total Rp 9,8 miliar. Kantor MAD Provinsi Bali dibangun di atas lahan seluas 10,3 are di sebelah utara Kantor Gubernur Bali. Tempat ini adalah bekas Kantor Bawaslu Bali.

Selain MDA Provinsi Bali, Gubernur Koster juga membangin Kantor MDA Kabupaten/Kota di 9 daerah se-Bali. Di Kantor MDA Provinsi Bali ini juga akan berkantor PHDI Provinsi Bali. Demikian pula Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, ikut berkantor PHDI Kabupaten/Kota masing-masing daerah. *nat

Komentar