nusabali

Operasi Antik, Polres Buleleng Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkoba

  • www.nusabali.com-operasi-antik-polres-buleleng-ringkus-6-tersangka-kasus-narkoba

Dari 6 tersangka, seorang di antaranya perempuan dan 5 tersangka lainnya laki-laki.

SINGARAJA, NusaBali

Selama 16 hari Operasi Antik Tahun 2020, Satuan Narkoba Polres Buleleng mengungkap pelaku tindak pidana kejahatan narkoba di Buleleng. Operasi sejak 15 Agustus - 30 Agustus, mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha mengatakan dari tangan para tersangka disita 5.7 gram sabu-sabu.

Ada dua orang tersangka yang telah dijadikan sebagai Target Operasi (TO), yakni Ketut Adi Sugiarta,18, warga asal Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, serta Aditya Rahman alias Kedji,22, warga asal Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegal Linggah, Kecamatan Sukasada. Keduanya, jadi TO atas penyelidikan kasus sebelumnya karena pernah melakukan transaksi narkoba di Buleleng.

Tersangka Ketut Adi Sugiarta berhasil diringkus pada Sabtu (15/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di depan sebuah toko, Jalan Gajah Mada, Kelurahan/Kecamatan Seririt. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi wifi ini tepergok tengah mengambil tiga paket pesanan sabu-sabunya dalam bentuk gulungan lakban warna hijau dengan cara sistem tempel. Tiga paket sabu-sabu ini berat 2.58 gram, milik tersangka. ‘’Sehingga dia langsung kami amankan ke Mapolres. Sedangkan asal barang sabu-sabu tersebut masih kami kembangkan," jelas Kompol Loduwyk, Selasa (1/9).

Setelah meringkus Sugiarta, polisi melanjutkan perburuan terhadap TO Aditya Rahman alias Kedji. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil ditangkap bersama rekannya, Mirza Karpawandi,18, Minggu (16/8) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, di depan sebuah restoran, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Saat ditangkap, Aditya Rahman bersama rekannya kedapatan membawa satu paket sabu-sabu 0.81 gram, dibungkus bekas kertas rokok. Dia mengaku sebagai pengedar narkoba. Barang haram tersebut dia pesan secara daring dari seorang bandar di Tabanan, kemudian dijual kepada temannya di Buleleng.

Perburuan selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka, yakni I Made Budi Saputra,29, asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Kadek Saraswastika alias Bobo,29, asal Banjar Dinas Tampekan, Desa Tampekan, Kecamatan Buleleng. Indri Sulistyaningsih,30, asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. Tersangka Made Budi Saputra diringkus pada Selasa (18/8) malam sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Dewi Kunti, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Pria pengguna narkoba ini kedapatan membawa satu paket sabu-sabu 0.37 gram,  dalam bungkusan rokok dan satu alat hisap sabu-sabu.

Sedangkan tersangka Kadek Saraswastika alias Bobo ditangkap pada Rabu (19/8) dini hari pukul 01.00 Wita di depan sebuah dealer mobil di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0.76 gram. "Tersangka Bobo inilah yang mengedarkan dengan menjual sabu-sabu kepada tersangka Made Budi Saputra," sambungnya.

Tersangka Indri, ditangkap pada Selasa (25/8) sekira pukul 16.00 Wita. Polisi menangkap ibu rumah tangga ini di rumahnya dan menemukan satu paket sabu 1.18 gram, serta satu alat hisap sabu. Indri mengaku mengkonsumsi narkoba karena tertimpa masalah keluarga.

Keenam tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4   tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 800 miliar.*cr75

Komentar