nusabali

Tak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

Pararem Desa Adat Kota Tabanan Terkait Penanggulangan Covid-19

  • www.nusabali.com-tak-pakai-masker-denda-rp-50-ribu

Buka warung tradisional lewat jam, kena denda Rp 100 ribu. Bertamu tanpa tujuan jelas lewat pukul 22.00 Wita, tuan rumah dan tamunya masing-masing kena denda Rp 250.000

TABANAN, NusaBali

Desa Adat Kota Tabanan mulai memberlakukan Pararem Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung Covid-19 di wewidangan Desa Adat Kota Tabanan, per 1 September 2020.

Dalam pararem tersebut diatur sejumlah sanksi denda bagi yang melanggar. Mulai sanksi bagi yang tidak mengenakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional dan toko modern, hingga bertamu lewat jam yang telah ditentukan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa, 1 September 2020.

Adapun denda yang dikenakan bagi warga/krama yang kedapatan melanggar di antaranya, krama yang tak mengenakan masker didenda Rp 50 ribu.

Untuk warung tradisional yang melanggar jam buka/tutup lewat pukul 22.00 Wita didenda Rp 100 ribu, dan toko modern yang melanggar didenda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian untuk warga yang bertamu tanpa tujuan yang jelas melewati pukul 22.00 Wita, masing-masing didenda Rp 250 ribu baik bagi tuan rumah dan yang bertamu. Dan masyarakat yang keluyuran lewat pukul 22.00 Wita tanpa tujuan yang jelas didenda Rp 250 ribu.

Bendesa Adat Kota Tabanan I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta, menjelaskan pararem dibuat sesuai dengan kesepakatan 24 banjar adat di Desa Adat Kota Tabanan. Bahkan pararem ini sudah dibahas sebelum Pergub Bali diterbitkan. “Pararem ini mulai diberlakukan pada 1 September 2020,” ungkapnya, Selasa (1/9).

Kata Siwa Genta, sebelum pararem diberlakukan, sudah melaksanakan sosialisasi sejak 24 hari lalu dari banjar ke banjar. “Tujuan dibuat pararem ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan tidak ada niatan untuk mencari profit di tengah pandemi,” tegasnya.

Siwa Genta menegaskan khusus untuk masyarakat yang keluyuran tanpa alasan jelas dipastikan kena denda. Namun bagi masyarakat yang memiliki tujuan jelas seperti pulang dari kerja, atau memiliki keperluan mendesak bisa dikoordinasikan dengan satgas banjar adat. “Intinya orang yang keluyuran tanpa tujuan jelas yang dikenakan denda,” ujar Siwa Genta.

Sementara untuk petugas penegakan pararem itu langsung dilakukan masing-masing satgas di banjar adat. “Kalau saya sendiri berharap tidak ada warga yang kena sanksi itu. Karena pararem sudah disebar, harapan kami masyarakat memahami isi pararem dan siap memasuki tatanan kehidupan era baru menuju Tabanan Aman dan Produktif,” harap Siwa Genta.

Dia menambahkan, dalam menerapkan pararem tersebut, sudah disiapkan surat bukti pelanggaran. Nantinya jika ada masyarakat melanggar diminta untuk mengisi surat dimaksud. “Kami sudah siapkan surat bukti pelanggaran sesuai dengan kesepakatan bersama 24 banjar ada di Desa Adat Kota Tabanan,” tandas Siwa Genta. *des

Komentar