nusabali

Pistol Pembunuh Tri Nugraha Dipastikan Ilegal

Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan Internal Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar

  • www.nusabali.com-pistol-pembunuh-tri-nugraha-dipastikan-ilegal

Polisi sudah periksa penasihat hukum Tri Nugraha dan sejumlah jaksa, untuk telisik bagaimana pistol sampai ke tangan almarhum saat berada di Kejati Bali

DENPASAR, NusaBali

Kejaksaan Agung terjun melakukan penyidikan internal atas kasus bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar, Tri Nugraha, 53, di toilet Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, dengan menembak dada sendiri saat hendak ditahan, Senin (31/8) malam. Jajaran kepolisian juga sudah terjun melakukan olah TKK. Polisi memastikan pistol yang digunakan Tri Nugraha bunuh diri adalah senjata ilegal.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya menurunkan tim untuk melakukan penyidikan internal di Kejati Bali, Selasa (1/9). "Hari ini tim dari Kejagung akan datang untuk melakukan penyidikan internal. Kami siap untuk diperiksa dan memberikan keterangan. Kami sangat terbuka," ujar Asep Maryono di Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Selasa pagi.

Menurut Asep, pihaknya sudah melaporkan peristiwa bunuh diri Tri Nugraha, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ke Polda Bali. "Tadi malam (Senin) sudah langsung dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis dan Tim Labfor Polda Bali. Kami juga memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda Bali untuk melakukan olah TKP. Termasuk memberikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi. Bagaimana sampai ada senjata, itu yang ada di benak kami," tandas Asep.

Selain itu, ada dua penyidik Kejati Bali yang langsung diperiksa oleh penyidik Polda Bali terkait kasus bunuh diri Tri Nugraha. “Hari ini (kemarin) kami mengirimkan lagi dua orang penyidik. Kami berharap penyidik Polda Bali bisa mengungkap peristiwa ini. Kami juga ingin tahu kenapa ini bisa terjadi. Yang kami ketahui adalah yang bersangkutan (tersangka Tri Nugraha) masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apa pun," papar Asep, seraya menyebutkan tim penyidik Pidsus Kejati Bali yang menangani perkara Tri Nugraha berjumlah 5 orang.

Ditanya apakah ada kelalaian dalam melakukan pengawasan tersangka Tri Nugraha, menurut Asep, para jaksa penyidik telah telah maksimal. Juga sudah dilakukan penggeledahan terhadap terangka Tri Nugraha dan penasihat hukumnya saat akan diperiksa di Kejati Bali, Senin siang.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tri Nugraha sudah kami geledah, tidak ada barang apa pun di tubuhnya. Kami juga berusaha mengawasi. Untuk Tri Nugrahya, tidak membawa apa pun saat diperiksa. Tapi, apa yang terjadi, ini di luar kemampuan kami," jelas Asep.

Sementara, tim gabungan dari Dit Reskrimum Polda Bali dan Sat Reskrim Polresta Denpasar memastikan pistol yang digunakan tersangka Tri Nugraha bunuh diri adalah sejanta api ilegal. Namun demikian, polisi belum bisa memastikan asal-usul pistol yang digunakan Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar 2007-2011 yang saat bunuh diri masih menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi TKP saat peristiwea bunuh diri, Senin malam pukul 19.45 Wita. Saksi tersebut, antara lain, penasihat hukum tersangka Tri Nugraha dan jaksa-jaksa penyidik. Pemeriksaan mendalam ini untuk mengetahui bagaimana senjata pistol berada di tangan Tri Nugraha saat di toilet Lantai II Gedung Kejati Bali.

"Sudah beberapa orang diperiksa, termasuk penasihat hukumnya. Pemeriksaan itu terkait kenapa Tri Nugraha sampai bisa bawa senjata api ke lokasi,” jelas Kombes Jansen di Denpasar, Selasa kemarin.

Kombes Jansen mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah Tri Nugraha, ditemukan satu luka tembakan pada dada sebelah kiri. Tembakan itu tembus ke belakang. Sementara hasil otopsi jenazah, kata dia, penyebab kematian diakibatkan oleh satu luka tembakan pada dada kiri.

"Senjata api itu masih didalami asal usulnya. Kenapa bisa di pegang oleh bersangkutan. Karena dari hasil pengecekan, senpi itu tidak terdaftar alias ilegal. Detailnya nanti Dit Reskrimum Polda Bali yang sampaikan," tutur Kombes Jansen.

Paparan senada disampaikan Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan. Menurut Kombes Dodi, polisi masih mendalami kecocokan antara proyektil dan pistol yang ditemukan di lokasi kejadian. Dari situ nantinya akan diambil kesimpulan akhir peristiwa penembakan yang menewaskan Tri Nugraha.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. Yang diselidiki adalah jenis senjata, bukti kepemilikan senjata, dan prosedur penerimaan tamu di Kejati Bali. Kenapa bisa senjata api masuk? Kita akan cek semuanya. Makanya, kita kumpulkan barang bukti serta mencari dan memeriksa saksi," papar Kombes Dodi.

Barang bukti yang sudah diamankan dari peristiwa itu, kata Kombes Dodi, berupa senjata api jenis pistol lengkap dengan proyektil. Namun, Kombes Dodi belum berani menyampaikan jenis pistol tersebut. Yang jelas, pada pistol itu ditemukan 5 proyektil yang masih bersarang. Sementara yang sudah digunakan ada satu proyektil. "Kami identifikasi dulu pistol dan proyektilnya, untuk mengetahui identik atau tidak. Takutnya itu senjata api rakitan," katanya.

Sementara, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Kunthi Yulianti SpF, mengatakan dari hasil otopsi jenazah Tri Nugraha, ditemuman satu luka terbuka di dada kiri dan punggung. "Jenazah diterima sekitar pukul 00.00 Wita. Pemeriksaan luar (visum) dan dalam (otopsi) dimulai dinihari pukul 01.20 Wita hingga 04.15 Wita. Ditemukan satu luka terbuka di dada kiri dan di punggung," ujar dr Kunthi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.

Jenazah Tri Nugraha sendiri sudah dibawa ke rumah duka di Jalan Gunung Talang Denpasar di kawasan Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Rencananya, jenazah Tri Nugraha akan dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Selasa malam pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, jenazah akan diterbangkan ke Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/9) pagi ini pukul 08.00 Wita.

Tri Nugraha sendiri bunuh diri dengan cara menembak dada sendiri, Senin malam sekitar pukul 19.45 Wita. Tri Nugraha saat akan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam sejak siang pukul 12.00 Wita. Nah, saat akan digiring dari ruang pemeriksaan di Lantai II menuju mobil tahanan, tersangka Tri Nugraha minta izin kepada jaksa dan pengawal tahanan untuk ke kamar kecil. Tiba-tiba, terdengar suara letusan senjata api. *rez,pol,ind

Komentar