nusabali

Puluhan Orang dari Forum Korban SGB II Mengadu ke DPRD Bali

  • www.nusabali.com-puluhan-orang-dari-forum-korban-sgb-ii-mengadu-ke-dprd-bali

DENPASAR, NusaBali
Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Korban SGB II atau nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengadu ke DPRD Bali di kawasan Niti Mandala Denpasar, Senin (31/8) siang.

Kedatangan puluhan orang ini untuk mencari dukungan DPRD Bali agar memediasi masalah yang mereka hadapi. Mereka datang dengan mengenakan baju seragam warna putih dengan tangan diikat pita merah putih dipimpin Ketua Forum Korban SGB II, I Made Jara dan Koordinator Lapangan, I Nyoman Dana.

Sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama secara tertutup pukul 12.00 Wita puluhan orang korban ini berorasi di depan lobi kantor DPRD. Dalam orasinya, Made Jara mengatakan dia bersama puluhan orang rekannya itu merasa ditipu oleh SGB. Mereka datang ke gedung dewan untuk mencari dukungan dan solusi agar uang yang mereka investasikan di SGB dikembalikan.

"Sebelum bergabung saya tidak kenal sama sekali perusahaan apa itu SGB. Seperti apa pengelolaan uangnya. Saya tergiur setor uang Rp 100 juta karena dibilang dapat bunga 5-10 persen tiap bulan. keuntungan per hari Rp 1 juta sampai Rp 4 juta," ungkap Made Jara.

Marketing dari SGB mendatangi rumah para nasabah menawarkan untuk melakukan deposito fleksibel. Namun tidak dijelaskan seperti apa pengelolaan uang dari bisnis menggiurkan itu. Setelah menyetor uang minimal Rp 100 juta para nasabah mendapatkan akun beserta PIN. Namun akun itu dikelola oleh pihak SGB.

Setelah mendapat kasus ini baru para nasabah belajar. Ternyata perusahaan SGB itu adalah perusahaan trading dan tidak seperti yang dijelaskan marketing dulu. Karena penjelasan awal bahwa uang dapat ditarik kapan saja maka para korban menuntut SGB kembalikan uang mereka.

"Setelah setor uang Rp 100 juta kami tidak mengelola akunnya tapi dikelola orang SGB. Saya tidak tahu apa itu trading. Yang saya pikirkan saja bahwa uang Rp 100 juta milik saya akan bertambah banyak. Ternyata uang itu hilang tak tahu ke mana," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan para korban yang tergabung dalam Forum Korban SGB II ini sebanyak 75 orang. Dari 75 orang itu ada 87 akun. Dari 75 orang itu setor uang paling sedikit Rp 100 juta. Sementara total semua kerugian dari 75 orang di forum yang kedua itu sebanyak Rp 26,2 miliar.

Saat bertemu dengan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama mereka mendapat angin segar.

Keluhan para korban kata Made Jara akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Bali. Jika tidak terealisasi maka mereka akan terus datangi DPRD Bali. Made Jara yakin bisa temukan solusinya. Karena Forum Korban SGB I sebelumnya berhasil dikembalikan.

"Kami yakin DPRD bisa menyelesaikan kasus kami. Sejatinya DPRD sebelumnya telah merekomendasi untuk menutup sementara PT SGB. Sebenarnya kami tidak menuntut yang lain. Kami hanya tuntut SGB kembalikan uang kami. Seperti yang mereka janjikan bahwa uang bisa diambil kapan saja," tandasnya.

Sementara itu Branch Manager SGB Bali, Peter Christian Susanto, dikonfirmasi terpisah tadi malam menyayangkan aksi yang dilakukan para korban. Dia mengatakan sebelumnya sudah dilakukan mediasi. Hanya saja belum menemukan solusi terbaik. Dia mengatakan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam bidang perdagangan berjangka komoditi harus berjalan sesuai dengan yang tercatat di dalam dokumen perjanjian dan UU perdagangan berjangka komoditi.

"Pengaduan hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan tidak bisa diwakili oleh forum atau lembaga apapun. Karena setiap pengaduan, memiliki kronologi dan dugaan nilai kerugian yang berbeda-beda. Kami berjalan sesuai UU Nomor 32 tahun 1997 Jo UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam pasal 6," tutur Peter Christian Susanto.

SGB Bali pada dasarnya tidak pernah berselisih dengan nasabah. Karena yang melakukan tuntutan selama ini adalah sebuah Forum yang mengatasnamakan nasabah SGB. SGB Bali juga menanti kepastian hukum dari pihak Forum Korban SGB agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Dia mengatakan PT SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Nomor Ijin: 07/BAPPEBTI/PT/07/2018.

"Segala upaya telah kami utarakan, namun sampai sekarang tanggapan orang yang mengatasnamakan forum mereka masih dalam koridor yang sama. Hanya demonstrasi tuntutan pengembalian dana," tandasnya. *pol

Komentar