nusabali

Kalau Kalah Melawan Kotak Kosong, Giri-Asa Tak Dilantik

  • www.nusabali.com-kalau-kalah-melawan-kotak-kosong-giri-asa-tak-dilantik

DENPASAR, NusaBali
Inilah konsekuensi dari sebuah Pilkada calon tunggal, sebagaimana yang terjadi dalam Pilkada Badung 2020.

Jika incumbent I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa ternyata kalah melawan kotak kosong, pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang diusung PDIP bersama Golkar dan Demokrat ini tidak akan dilantik.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (31/8). Menurut Lidartawan, jika kotak kosong yang keluar sebagai pemenang, maka Pilkada Badung 2020 harus diulang. "Kalau yang menang itu kolom kosong atau yang di masyarakat lumrah disebut kotak kosong, maka pasangan calon yang melawan kolom kosong itu tidak dilantik. KPU akan menggelar Pemilu lagi,” terang Lidartawan.

Kalau kemungkinan buruk ini yang terjadi, kata Lidartawan, maka untuk mengisi kekosongan jabatan di Badung, akan dilakukan penunjukan penjabat kepala daerah. "Penjabat kepala daerah itu bertugas sambil menunggu hasil Pemilu berikutnya,” tandas mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Lidartawan memaparkan, ada regulasi yang menyebutkan jika yang menang adalah kotak kosong, maka akan terjadi kekosongan kursi kepala daerah. Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah ketika pasangan calon gagal mengalahkan kotak kosong, maka akan ditunjuk penjabat (Pjb) kepala daerah, sampai ada pasangan calon terpilih di Pemilu berikutnya.

Kemudian, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan dengan satu pasangan calon, juga diatur masalah ini. Disebutkan, ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen, maka dilakukan pemilihan ulang.

"Artinya, secara kasarnya Pemilu itu diulang karena pasangan calon tidak mendapatkan legitimasi rakyat," tegas Lidartawan. Menurut Lidartawan, ketika pasangan calon yang bertanding melawan kotak ko-song gagal menang, mereka tetap bisa mencalonkan diri pada Pemilu berikutnya.

Pilkada Badung 2020 sendiri dipastikan terjadi tarung calon tunggal, di mana pasangan Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa (Giri-Asa) harus melawan kotak kosong, setelah DPP Golkar juga menjatuhkan rekomendasi usung incumbent. Karenanya, Giri-Asa diusung PDIP bersama koalisi berkekuatan 37 kursi DPRD Badung hasil Pileg 2019 atau 92,50 persen suara parlemen.

DPP Golkar telah menyerahkan rekomendasi Giri-Asa di Jakarta, Minggu (30/8). Dengan bergabungnya Golkar ke barisan PDIP, maka incumbent Giri-Asa maju tarung dengan kekuatan politik awal 37 kuri dari total 40 kursi DPRD Badung hasil Pileg 2019 atau kuasai 92,50 persen suara parlemen. Pasalnya, Demokrat juga sudah lebih dulu deklarasi ikut barisan PDIP usung Giri-Asa.

Modal politik awal itu, rinciannya 28 kursi legislatif (70,00 persen suara parlemen) milik PDIP, 7 kursi legislatif (17,50 persen suara parlemen) milik Golkar, dan 2 kursi legislatif (5,00 persen suara parlemen) milik Demokrat. Karena Golkar sudah diangkut Giri-Asa ke barisan PDIP, maka Koalisi Rakyat Badung Bangkit (KRBB) praktis bubar, karena kini tinggal beranggotakan Gerindra (punya 2 kursi legislatif) dan Nas-Dem (1 kursi legislatif).

KRBB tak mungkin bisa usung paket calon, karena hanya memiliki kekuatan 7,50 persen suara parlemen, dari syarat minimal 20,00 persen suara parlemen. Maka, pasangan IGA Agung Diatmika-I Wayan Muntra pun terpental dari pencalonan ke Pilkada Badung 2020, meskipun sudah sempat diperkenalkan dengan Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto. Konsekuansinya, incumbent Giri-Asa sebagai paket calon tunggal nantinya harus menghadapi kotak kosong di Pilkada Badung, 9 Desember 2020 mendatang.

Nyoman Giri Prasta yang berposisi sebagai Calon Bupati merupakan politisi asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung yang kini Ketua DPC PDIP Badung dan masih menjabat sebagai Bupati Badung 2016-2021. Sedangkan Ketut Suiasa yang berposisi sebagai Calon Wakil Bupati, merupakan politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang kini fungsionaris DPD PDIP Bali dan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Badung 2016-2021.*nat

Komentar