nusabali

Sekda Tandatangani PKS Optimalisasi Pajak

  • www.nusabali.com-sekda-tandatangani-pks-optimalisasi-pajak

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri diwakili Sekda I Ketut Sedana Mertha menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorak Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Acara Seremoni penandatanganan PKS digelar secara virtual melalui aplikasi video confrence Zoom di aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (26/8).

Saat acara, Sekda I Ketut Sedana Mertha didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Karangasem I Made Suartana. Pesan dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo,  mengungkapkan sebelum penandatanganan ini sebetulnya sudah dilakukan kerjasama dengan 7 kota di 7 provinsi pada tahun 2019. Kerja sama itu berkolaborasi melakukan pengawasan di ibukota yang ada di 7 provinsi. Ada 1.184 wajib pajak yang bisa melakukan pengawasan perusahaan.

Suryo Utomo mengatakan, PKS yang ditandatangani diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta dengan adanya kerjasama ini, sejatinya telah mendukung program pemberantasan korupsi, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Secara elektronik data semuanya terdokumentasi dan semuanya menggunakan command identifier yang sama nomor identitas yang memudahkan dalam melakukan pressing. "Inti dari PKS ini adalah bagaimana kita bisa melakukan pengawasan bersama," kata Suryo Utomo.

Pemkab Karangasem termasuk salah satu dari 78 Daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan DJP dan Direktorak Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada seremoni penandatanganan PKS itu, Sekda Karangasem membubuhkan paraf bersama Kepala Daerah lainnya pada sesi ke-3, tiap sesi terdiri dari 8 Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Perjanjian kerjasama antara DJP, DJPK, dan 78 pemerintah daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data  dan informasi perpajakan, data perizinan serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama. Sekda I Ketut Sedana Merta optimis ke depan dengan adanya penandatanganan PKS, pajak lebih optimal bisa masuk karena penjagaannnya dioptimalkan. "Ini terobosan awal meminimalkan terjadinya kebocoran dan mengoptimalkan pemasukan bidang pajak," kata I Ketut Sedana Merta. *k16

Komentar