nusabali

89 Pelaku Usaha Diperingatkan karena Langgar Protokol Kesehatan

  • www.nusabali.com-89-pelaku-usaha-diperingatkan-karena-langgar-protokol-kesehatan

DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat menemukan sebanyak 89 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, saat sidak yang dilakukan, Minggu (30/8).

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, Drs I Gusti Made Suandhi mengungkapkan, pihaknya dengan tim yang terdiri dari relawan desa, perangkat desa, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa melakukan sidak untuk mengetahui sejauh mana para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan. Untuk awal pelaksanaan sidak menyasar pelaku usaha di empat banjar yakni Banjar Sumuh, Banjar Beraban, Banjar Pengiasan, dan Banjar Jematang.

Dari hasil sidak tersebut ditemukan sebanyak 89 pelaku usaha yang memang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dalam penanganan Covid-19. “Kami mengerahkan 25 personel untuk menyisir pelaku usaha, ternyata banyak yang melanggar,” ungkapnya.

Dari hasil sidak menurut dia, sebanyak 35 pedagang tidak menyediakan tempat cuci tangan, 31 pedagang tidak menyesuaikan pengaturan tempat duduk setengah dari biasanya, sebanyak 6 pedagang tidak menggunakan masker, sebanyak 33 pedagang tidak menyiapkan desinfektan, dan 1 pedagang berjualan tidak menyesuaikan jam operasional. Mereka yang ditemukan melanggar saat ini, kata Perbekel Suandhi masih diberikan pembinaan awal.

Namun, jika nantinya kedapatan melanggar kembali, maka mereka akan diserahkan penindakannya ke Satpol PP Kota Denpasar. “Bagi yang melanggar dalam kegiatan ini kami sementara berikan pembinaan dan sosialisasi agar taat pada protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor  46 tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 tahun 2020, tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 dari cluster pelaku usaha,” ujarnya.

Dikatakannya, selain menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya juga menemukan sebanyak 51 pelaku usaha yang masih menyediakan kantong plastik saat masyarakat berbelanja. Padahal sudah jelas-jelas pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sesuai Perwali nomor 36 tahun 2018 pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar.

Perbekel Suandhi mengimbau semua pelaku usaha yang ada di wilayah Desa Dauh Puri Kauh harusnya bisa sadar dengan aturan yang ada karena demi mereka juga. Baik mengikuti protokol kesehatan, maupun Perwali 36 Tahun 2018. Kegiatan ini menurutnya akan terus dilakukan hingga semua banjar yang ada di wilayahnya bisa tertib. *mis

Komentar