nusabali

Sat Pol PP Provinsi Bali Gencarkan Sidak Protokol Kesehatan Cegah Corona

  • www.nusabali.com-sat-pol-pp-provinsi-bali-gencarkan-sidak-protokol-kesehatan-cegah-corona

DENPASAR, NusaBali
Sat Pol PP Provinsi Bali intens melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, berisi sanksi denda Rp 100.000 bagi yang tidak memakai masker.

Sidak dan sosialisaai pemakaian masker ini menyasar lingkungan strategis di kawasan Niti Mandala Denpasar, sejak Kamis (27/8) sore. Hingga Minggu (30/8), sidak masih dilakukan di lokasi yang sama, dengan dipimpin langsung Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi.

Dewa Rai Darmadi menyebutkan, dalam sidak dan sekaligus sosialiasi penggunaan masker, Minggu kemarin, pihaknya tidak langsung melakukan penindakan berupa denda Rp 100.000. Sifatnya masih memberikan sosialisasi dan pembinaan serta edukasi tentang pentingnya penggunaan masker.

“Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Dewa Rai Darmadi.

Menurut Dewa Rai Darmadi, selain melakukan sosialisasi dan edukasi, anggota Sat Pol PP di lapangan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan atau maskernya rusak. "Kami bagi-bagi masker untuk masyarakat sekaligus menyadarkan mereka mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19," jelas birokrat asal kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung ini.

Dewa Rai Darmadi memaparkan, penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. "Dalam hal ini, pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun bagi warga saat berada di tempat-tempat umum," katanya.

Disebutkan, pada tahap pertama sidan dan sosialisasi dilaksanakan di sekitar areal Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar dan trafic light BPD Bali. Gerakan ini melibatkan sekitar 50 personel Sat Pol PP Provinsi Bali. "Penggunaan masker butuh sosialisasi dan edukasi, karena bayak warga yang belum menggunakannya dengan baik. Masih banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut,” tandas putra dari mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Bali Dapil Klungkung, Ngakan Made Samudra ini.

Pemprov Bali, kata Dewa Rai Darmadi, harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya. Gerakan pakai masker tak akan berhenti sebatas mengajak masyarakat untuk menggunakannya dengan benar, tapi juga harus menjadi kebiasan dan perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Pemprov Bali sendiri memberlakukan denda administratif Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk kalangan pelaku usaha yang tidak menyiapkan protokol kesehatan, dendanya mencapai Rp 1 juta. Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini seiring dengan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, yang akan efektif berlaku mulai 9 September 2020.

Pemberlakuan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru ini diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Rabu (26/8) lalu. Gu-bernur Koster menyebutkan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan kegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali, atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemprov Bali, sanksinya berupa tunda pemberian pelayanan administrasi. Selain itu, juga denda administratif Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. *nat

Komentar