nusabali

Selangkah Lagi Jadi Cagar Budaya, Dukung Pembentukan Kawasan Soekarno Heritage di Buleleng

Restorasi Bangunan Peninggalan Ibunda Presiden Soekarno Dimulai September 2020 Nanti

  • www.nusabali.com-selangkah-lagi-jadi-cagar-budaya-dukung-pembentukan-kawasan-soekarno-heritage-di-buleleng

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali selaku penanggung jawab restorasi sudah mengantongi izin sepenuhnya dari keluarga Bale Agung yang selama ini menjaga bangunan tersebut.

SINGARAJA, NusaBali

Upaya pelestarian bangunan peninggalan Nyoman Rai Srimben, ibunda Presiden RI pertama Soekarno, menjadi cagar budaya kini selangkah lebih maju. Rumah yang sempat dihuni Nyoman Rai Srimben semasih gadis yang berlokasi di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini dipastikan akan mulai direstorasi September nanti.

Hal ini terungkap saat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi di Bale Sangkepan Dadia Pasek Bale Agung Banjar Bale Agung, Sabtu (29/8). Dari hasil sosialisasi tersebut diputuskan bangunan yang dikenal dengan nama Bale Gede ini akan mulai direstorasi pada 20 September mendatang sesuai dengan dewasa ayu atau hari baik.

Pihak BPCB Provinsi Bali selaku penanggung jawab restorasi sudah mengantongi izin sepenuhnya dari keluarga Bale Agung yang selama ini menjaga bangunan tersebut. "Tanggal 20 September itu hari baik. Untuk mengawalinya kami dari keluarga akan melaksanakan matur piuning dan pecaruan di lokasi. Terkait teknis pengerjaan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim," ucap Jro Mangku Made Arsana, perwakilan keluarga Bale Agung.

Dari pantauan NusaBali di lokasi, bangunan bersejarah berukuran sekitar 5 meter x 5 meter yang terdiri dari satu kamar dan disertai teras menghadap ke selatan ini dalam kondisi rusak. Bagian atapnya yang terbuat dari bahan seng banyak yang berlubang dan melengkung ke bawah, seakan mau roboh. Demikian juga dengan bagian dindingnya yang disusun dari batu bata sudah mulai keropos.

Tim restorasi dari BPCB Provinsi Bali yang dipimpin oleh Giri Prayoga mengutarakan, proses restorasi rumah yang dulunya dihuni Nyoman Rai Srimben saat masih kecil hingga remaja ini diperkirakan memakan anggaran biaya sebesar Rp 160 juta. Proses restorasi akan dilakukan dengan mempertahankan unsur-unsur yang ada pada bangunan itu terutama dari segi bentuk dan desain.

Namun, kata dia, dalam restorasi tersebut akan ada sedikit perubahan, yakni menghilangkan penutup seng dan juga kori (pintu bali) yang selama ini menjadikan Bale Gede itu memiliki sebuah ruangan kamar. Pasalnya, berdasarkan hasil pengamatan dan rekomendasi dari tim, keberadaan seng penutup sebagai dinding dan kori tersebut bukanlah bagian permanen dari bangunan tersebut, melainkan dipasang dengan sifat sementara.

"Karena secara umum tidak ada hal itu pada sebuah Bale Gede. Itu hanya pasangan sementara pada saat-saat sementara dan tidak permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal. Kami mengembalikan saja posisinya, karena secara estetika akan mengganggu sekali penutup seng tersebut. Rencananya akan kami buka, jadi dalamnya Bale Gede akan terlihat dari luar," ujarnya.

Bahan-bahan yang akan digunakan untuk merestorasi akan menggunakan material dari Bali untuk tetap mempertahankan dimensi bentuk. Tim nantinya juga akan memilah bahan yang masih bertahan dari bangunan tersebut untuk dimanfaatkan kembali. "Misalnya, batu bata yang masih utuh akan tetap dipakai untuk bangunan tersebut. Sedangkan yang sudah rusak akan diganti, dengan dimensi dan ukuran yang sama," sambungnya.

Diakui Giri Prayoga, bagian tersulit dalam proses restorasi tersebut adalah pada bagian-bagian bangunan yang terdiri dari kayu. "Pekerjaan yang rumit nanti adalah mengembalikan unsur kayu. Karena secara teknis, kayu yang sudah terpasang terkunci jika kita buka lagi, pasti ada perubahan kondisi kayu. Itu akan menjadi salah satu kesulitan dalam pengerjaan," katanya. Karena itu, pihaknya memberikan waktu estimasi pengerjaan paling lama 75 hari.

Lantas jika proses restorasi sudah tuntas apakah bangunan Bale Gede tersebut otomatis akan langsung ditetapkan sebagai cagar budaya? Giri Prayoga menyebutkan tidak bisa langsung. Menurutnya, untuk menetapkan sebuah bangunan menjadi cagar budaya, harus melalui sejumlah tahapan. Tim ahli cagar budaya harus dibentuk terlebih dahulu. Tim tersebut yang melaksanakan kajian mendalam kemudian hasilnya diserahkan kepada Bupati.

"Bupati yang kemudian akan menetapkan bangunan ini sebagai cagar budaya berdasarkan hasil dari kajian tim tersebut. Restorasi ini sifatnya pelestarian, sebelum diputuskan nanti sebagai cagar budaya," tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan setelah proses restorasi tuntas pihaknya akan segera membentuk tim ahli cagar budaya.

Namun hal itu baru bisa dilaksanakan tahun 2021. "Tahun depan kami akan bentuk tim ahli cagar budaya untuk melakukan pengajuan. Setelah itu barulah kami usulkan bangunan ini menjadi cagar budaya," ujarnya.

Mantan Camat Buleleng ini menyampaikan, tahun depan pihaknya juga akan melanjutkan program untuk merekonstruksi bangunan rumah tinggal Nyoman Rai Srimben, yang lokasinya tepat berada di sisi selatan bangunan Bale Gede tersebut. Hal ini akan menjadi satu bagian dari rencana pembentukan Kawasan Soekarno Heritage oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. "Dan memang ini juga dirancang menjadi DTW (Daya Tarik Wisata) untuk City Tour di Buleleng. Ini tugas kami untuk mewujudkannya," tandasnya. *cr75

Komentar