nusabali

Pembebasan Denda PKB-BBNKB Diperpanjang

  • www.nusabali.com-pembebasan-denda-pkb-bbnkb-diperpanjang

Dari rapat dengan Badan Anggaran DPRD Bali dan Tim Anggaran Daerah Provinsi Bali, Jumat (28/8), PAD kembali dinaikkan targetnya menjadi sebesar Rp 3,434 triliun pada APBD Perubahan 2020.

DENPASAR, NusaBali

Perekonomian dan daya beli masyarakat Bali yang belum bergerak naik karena dampak pandemi Covid-19 membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah taktis untuk pungutan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Keringanan/Pembebasan Atas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bali. Pergub ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan/Keringanan Pembayaran Bunga dan Denda PKB dan BBNKB yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster saat awal pandemi Covid-19 melanda Provinsi Bali awal Maret 2020 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha usai rapat APBD Perubahan dengan eksekutif di DPRD Bali, Jumat (28/8)  mengatakan, kebijakan lanjutan Gubernur Bali Wayan Koster dengan menerbitkan Pergub 47 Tahun 2020 untuk merespon kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Saat ini, ekonomi masyarakat, daya beli masyarakat masih belum naik. Bahkan cenderung menurun. Kontraksi ekonomi juga masih terjadi, dan kondisi ekonomi kita pun memasuki masa minus. Jadi inilah langkah Pemprov Bali melalui Pak Gubernur Koster menerbitkan Pergub 47 /2020," ujar Made Santha.

Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini menyebutkan, kebijakan dalam Pergub 47 Tahun 2020  yang sering dikenal sebagai pemutihan pajak ini akan mulai diberlakukan pada Sabtu (29/8) hari ini, dan akan jatuh tempo pada 18 Desember 2020. "Karena Pergub Nomor 12 Tahun 2020 berakhir, Kamis (28/8) pukul 00.00 wita nanti (kemarin,red)," imbuhnya.

Menurut Made Santha, selain memberikan kemudahan dalam bentuk relaksasi keringanan pembayaran denda dan bunga PKB dan BBNKB, Bapenda Provinsi Bali yang menjadi ujung tombak dalam pemungutan pajak daerah memaksimalkan juga pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Mulai mengaktifkan banyak gerai, sistem pembayaran pajak online, door to door sampai dengan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Masyarakat sudah susah kondisi ekonomi, kami tidak mau memberatkan masyarakat ketika mau bayar pajak. Sudah mau bayar sangat syukur, maka kita lakukan berbagai inovasi juga," tegas birokrat yang juga pengusaha kuliner pemilik Warung Bes Sanur.

Data yang dihimpun NusaBali dari Bapenda Provinsi Bali, tahun 2020 Bapenda ditarget mengumpulkan PAD (Pajak Asli Daerah) berbagai sumber pajak sebesar Rp 3,7 triliun. Namun karena terjadi pandemi Covid-19, target PAD yang dibebankan kepada Bapenda direlaksasi menjadi Rp 2,8 triliun. "Karena ada pandemi Covid-19 maka ada refocusing dan penyesuaian target," beber Santha.

Kemudian dari rapat dengan Badan Anggaran DPRD Bali dan Tim Anggaran Daerah Provinsi Bali, Jumat (28/8) kemarin, PAD kembali dinaikkan targetnya menjadi sebesar Rp 3,434 triliun pada APBD Perubahan tahun 2020. Dari target PAD sebesar Rp 3,4 triliun itu saat ini sudah tercapai sebesar Rp 2,1 triliun. "Mudah-mudahan apa yang menjadi target pemerintah dalam perolehan PAD ini bisa kita tuntaskan. Sehingga pembangunan di Bali bisa berjalan sesuai dengan program yang direncanakan," ujar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. *nat

Komentar