nusabali

Nyuri Perhiasan Majikan, PRT Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-perhiasan-majikan-prt-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama, Ni Putu Eka Swidianawati alias Luh, 28 diringkus Sat Reskrim Polres Karangasem, pada Rabu (26/8).

PRT asal Banjar Dinas Pasiatin, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem ini berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian. Dia mencuri perhiasan emas majikannya, Ni Puti Adi Susanti, 45.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Rekrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (27/8) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/48/VIII/2020/BALI/RES KRASEM, tanggal 25 Agustus 2020 atas dugaan tindak pidana pencurian. Setelah ditangkap diketahui tersangka telah mengambil perhiasan emas berupa 7 buah gelang, 1 buah kalung beserta liontin, dan 1 buah cincin.

"Tersangka merupakan pembantu dari korban. Barang korban diketahui hilang, pada Kamis (13/8). Perhiasan itu hilang di rumah korban di Lingkungan Peladung Budapaing, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Perhiasan senilai puluhan juta itu diambil tersangka di dalam almari pakaian kamar korban," tutur Kombes Dodi.

Lima hari kemudian, tepatnya Selasa (18/8) barulah korban mengetahui perhiasannya hilang. Pada saat diketahui oleh korban, tersangka sudah menggadaikan perhiasan emas berupa 6  buah gelang, 1 buah kalung beserta liontin dan 1 buah cincin di Pegadaian di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem sebesar Rp 29.500.000

Mengetahui perhiasannya hilang, korban melapor ke Polres Karangasem. Menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin oleh Kanit I Reskrim Ipda Annas Yoga Wicaksana melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diringkus, pada Rabu (26/8). Pada saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tindak pidana itu berupa selembar nota pembelian perhiasan emas di kios perhiasan emas Mutiara senilai Rp 13.840.000, selembar nota pembelian perhiasan emas di kios emas Sekar Manik senilai Rp 13.000.000. Selanjutnya selembar nota pembelian perhiasan emas di kios perhiasan emas Mutiara senilai Rp 16.800.000, selembar bukti gadai dari Pegadaian UPC Pasar Amlapura, dan satu buah box plastik warna hitam

"Selain digadai di Pegadaian ada 1 buah gelang emas seberat 30 gram dijual di Pasar Timur Amlapura. Uang hasil dari menggadaikan dan menjual perhiasan emas tersebut sudah dibayarkan hutang di beberapa tempat di Karangasem. Jika dilihat dari hal itu ini akibat masalah ekonomi. Tersangka bersama barang bukti Sudja diamankan di Mapolres Karangasem," tandas Kombes Dodi. *pol

Komentar