nusabali

Imigrasi Singaraja Hadirkan Sejumlah Inovasi

  • www.nusabali.com-imigrasi-singaraja-hadirkan-sejumlah-inovasi

Dengan adanya program easy passport, maka petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon dengan minimal pengajuan 20 permohonan pembuatan paspor.

SINGARAJA, NusaBali

Kantor Imigrasi kelas II Singaraja kembali membuka pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian di masa tatanan kehidupan era baru. Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19 pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian sempat dibatasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Nanang Mustofa menyebutkan memasuki adaptasi kehidupan baru, pihaknya telah membuka kembali pelayanan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas yang melayani masyarakat diwajibkan menggunakan APD seperti masker, sarung tangan dan face shield. Masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan dokumen juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Kantor imigrasi yang mewilayahi tiga kabupaten yaitu Buleleng, Jembrana dan Karangasem ini juga menghadirkan sejumlah inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen keimigrasian di tengah pandemi Covid-19.

Pemohon yang ingin membatasi kegiatan di luar rumah dapat memanfaatkan program easy pasport.  Dengan program ini pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi tetapi petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon dengan minimal pengajuan 20 permohonan pembuatan paspor.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja juga memberikan layanan prioritas kepada masyarakat disabel, ibu hamil, lansia dan bayi di bawah lima tahun. "Jadi masyarakat yang masuk kriteria itu diberikan layanan prioritas sehingga tidak perlu mengantri," ujar Nanang Mustofa, Kamis (27/8).

Pihak imigrasi juga melayani pelayanan paspor darurat bagi masyarakat yang perlu melakukan perjalanan ke luar negeri dengan keadaan darurat. "Masyarakat yang sedang dalam keadaan darurat seperti sakit dapat memanfaatkan program ini sehingga pengurusan dokumen dapat lebih cepat. Meskipun di tengah pandemi ini kami dituntut melayani masyarakat dengan baik dan maksimal," tegasnya.

Inovasi lain yang dilakukan oleh kantor imigrasi lainnya adalah program Si Raja Garang (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran) dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau untuk mencegah pelanggaran administrasi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Selama masa pandemi pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di wilayah Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Hingga saat ini sudah ada 53 WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan dari 60 pemegang paspor kunjungan. Sementara untuk pemegang izin tinggal terbatas terdapat 651 dan pemegang izin tinggal tetap sebanyak 112 WNA sehingga total keseluruhan terdapat 816 WNA yang masih tinggal di tiga kabupaten tersebut.

Rata-rata WNA yang masih tinggal di tiga kabupaten tersebut karena sudah lansia, memiliki ikatan perkawinan dengan warga lokal dan tidak ada penerbangan ke negara asal akibat pandemi. "Jadi kami berikan perpanjangan izin tinggal darurat hingga pandemi benar-benar berakhir," tandasnya. *cr75

Komentar