nusabali

Krama Pakudui Kangin Masadu ke DPRD

  • www.nusabali.com-krama-pakudui-kangin-masadu-ke-dprd

GIANYAR, NusaBali
Jelang pelaksanaan eksekusi, Senin (31/8), puluhan krama Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar,  masadu (mengadu) ke DPRD Gianyar, Rabu (26/8).

Puluhan krama datang sambil membawa spanduk bertuliskan “Eksekusi No, Bersatu Yes”.  Mereka diterima unsur pimpinan DPRD yaknio Ketua Wayan Tagel Winarta, Wakil Ketua I Gusti Ngurah Anom Masta dan Ida Bagus Gaga Adi Saputera, dan anggota. Di hadapan wakil rakyat itu, perwakilan krama I Wayan Subawa mengaku menyayangkan eksekusi karena terkesan dipaksakan. “Walau secara hukum betul bisa dieksekusi, tapi saat ini masih ada proses yang masih berjalan. Kami bukan melawan hukum, melainkan minta ditunda dulu biar jelas perkaranya,” jelas Subawa.

Terkait kemungkinan bergabung menjadi Desa Adat Pakudui, Wayan Subawa mengaku belum bisa memastikan. “Kalau tyang sih rasanya untuk hal seperti itu belum bisa dipastikan sekarang. Kami tetap komitmen, kalau bersatu yes, eksekusi no,” tegasnya. Lantas, ketika rencana eksekusi tetap lanjut, Subawa mengaku puluhan krama tentunya pasti melakukan aksi perlawanan.

Meski tidak langsung mendapatkan solusi, Wayan Subawa dkk berharap anggota dewan bisa memberikan pandangan hukum. Ditambahkan kuasa hukum lain Ananda Pratama, jika ada niat berdamai semestinya dilakukan dengan cara duduk bersama. “Apa yang ingin dicapai. Seperti apa perdamaian yang ditawarkan? Kalau memang niatnya baik mau damai, damai seperti apa yang diinginkan. Agar nanti tujuannya jelas,” ujarnya bertanya-tanya.

Menanggapi aspirasi krama, Ketua DPRD Wayan Tagel Winartha mengatakan tidak bisa mengintervensi urusan hukum. Namun demikian akan tetap mengakomodir masukan aspirasi warga. Tagel menarik kesimpulan dari penyampiaan aspirasi Pakudui Kangin. Antara lain, terkait eksekusi agar ada pertimbangan mendalam. “Karena pandemi Covid-19, dibenarkan apa tidak melaksanakan eksekusi. Ini adalah PR kita bersama. Kalau memang benar dan bisa, itu kewenangan PN Gianyar dan Polres Gianyar,” ujarnya. Eksekusi berlanjut objek yang disengketakan tidak boleh cacat hukum. “Mendengar aspirasi tadi. Antara objek yang disengketakan ternyata ada perbedaan, sehingga diajukan keberatan,” jelasnya. Terkait usulan agar dimediasi, pihaknya membuka pintu lebar-lebar. “Kalau murni betul ikhlas, ayomi semua ayo bergabung. Memang perlu pemikiran bersama,” ujarnya.

Secara terpisah, dukungan agar eksekusi ini ditunda juga datang dari Nyoman Sunarta, utusan DPR RI Wayan Sudirta. Nyoman Sunarta mendatangi PN Gianyar, Rabu (26/8) minta penundaan eksekusi. “Oh nggih, sehubungan dengan adanya surat mohon perlindungan hukum yang disampaikan oleh termohon eksekusi kepada Pak I Wayan Sudirta (anggota Komisi III DPR RI),” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, krama Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, memasang sejumlah baliho ajakan damai. Baliho ini dipasang menjelang pelaksanaan eksekusi atas lahan sengketa, sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Eksekusi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2020 nanti.

Tentang tulisan baliho ajakan damai, menurut kuasa hukum Edi Hartaka SH, sudah berulang kali diwacanakan yakni tahun 2006 dan 2011. “Sesungguhnya, hal ini pernah ada di tahun 2006. Sudah disaksikan dan ditandatangani Kapolres sampai jajaran terbawah. Ajakan kedua juga sama,” terang pengacara dari Nengah Sujana Law Office di Jakarta Selatan itu.

Bendesa Desa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya, Minggu (23/8), mengatakan pemasangan baliho itu agar dibaca oleh krama Tempek Pakudui Kangin. Desa Adat Pakudui yang memenangkan sengketa tersebut, mengajak krama Tempek Kangin berdamai, mengakiri sengketa yang terjadi berlarut-larut sejak tahun 2006.

Krama Tempek Pakudui Kangin 46 KK diberikan batas waktu hanya 4 hari untuk menghadap Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya atau Kelian Dinas Pakudui Kawan, I Wayan Puaka. Yakni mulai Senin (24/8) hingga Kamis (27/8). *nvi

Komentar