nusabali

Bupati Suwirta Jadi Narasumber Webinnar Unimma Magelang

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-jadi-narasumber-webinnar-unimma-magelang

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang juga Ketua Aliansi Bupati/Walikota Dalam Pengendalian Tembakau dan PTM (Penyakit Tidak Menular), didaulat menjadi narasumber Webbiner Series High Level Meeting bertema penegakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Webinar diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), Jawa Tengah, secara virtual, Selasa (25/8) siang. Dari ruangan kerjanya, Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr Made Adi Swapatni, memaparkan keberadaan Perda tentang KTR di Klungkung. Di hadapan para peserta webinnar, Bupati Suwirta mengatakan masalah KTR, termasuk penyakit yang tidak menular, ada lima hal yang menentukan. Yakni, komitmen, regulasi, eksekusi, inovasi, dan berkelanjutan.

Tentang komitmen, perlu disadarkan bersama bahwa merokok itu mengganggu kesehatan. Apa yang dipahami tentang bahaya rokok itu harus muncul komitmen dari pimpinan daerah atau pengambilan kebijakan. "Siapa pun bisa melakukan itu, apalagi pimpinan daerah, tentu harus menjadi komando di daerahnya," ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta juga menjelaskan di Kabupaten Klungkung, selain ada Perda KTR juga ada perarem (aturan adat) yang dibuat di masing-masing desa adat. Inovasi ini tidak serta merta melakukan tipiring (tindakan pidana ringan), tetapi lebih banyak melakukan edukasi terhadap masyarakat. "Pemkab juga melakukan MoU dengan semua sekolah di Klungkung mulai TK hingga SMA/SMK untuk menangani masalah KTR," ujarnya

Selain itu, jelas Bupati, membuat Gerakan Remaja Anti Asap Rokok (Gebrak), Klinik Berhenti Merokok. Pemkab Klungkung juga melakukan langkah-langkah dengan memberangus/eliminasi iklan rokok termasuk menutup cafe remang-remang yang merupakan tempat beredarnya rokok dan juga disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.

Rektor Unimma Dr Suliswiyadi M Ag mengatakan, webinnar ini diselenggarakan dalam rangka memotivasi dan mempercepat Pemkab untuk menetapkan Perda tentang KTR sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan tema "Indonesia Merdeka-Refleksi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 serta Pengendalian Tembakau dalam Pencapaian Tujuan Sustainable Development Goals (SDG's)". Kegiatan ini melibatkan walikota/bupati dan Dinas Kesehatan di 20 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.

Diharapkan, OPD terkait dapat mendorong dan mempercepat tersusunnya Regulasi KTR, di daerahnya masing-masing. Dia menyebutkan tujuan dari kegiatan ini antar lain yakni mempercepat tersusunnya regulasi KTR di 18 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah. Khususnya sebagai bagian gerakan antisipasi Covid-19, berbagai pengalaman daerah penanganan Covid-19 dan pengendalian tembakau dan menghimpun komitmen dan dukungan Pemkab terhadap regulasi KTR di daerahnya.*wan

Komentar