nusabali

Ibu Melahirkan Tak Wajib Rapid Test

  • www.nusabali.com-ibu-melahirkan-tak-wajib-rapid-test

Rapid test pada ibu hamil mengalami gejala Covid-19 untuk melindungi pasien, bayi, keluarga, dan petugas medis yang berikan pelayanan.

AMLAPURA, NusaBali

Tidak semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib menjalani rapid test maupun tes swab PCR. Ibu hamil langsung dapat penanganan hanya saja tetap mengedepankan protokol kesehatan. Rapid test dan tes swab PCR hanya diwajibkan bagi ibu hamil yang akan melahirkan namun mengalami gejala batuk, pilek, sesak napas, dan berasal dari daerah pandemi Covid-19 serta ada keluarganya positif corona.

Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana, menegaskan tidak semua ibu hamil yang akan melahirkan menjalani rapid test dan tes swab PCR. Tujuan rapid test pada ibu hamil yang mengalami gejala Covid-19 untuk melindungi pasien, bayi, keluarganya, dan petugas medis yang memberikan pelayanan. Namun kebanyakan tanpa melalui tes, begitu pasien datang diobservasi, jika pasiennya tidak ada keluhan, langsung mendapatkan penanganan. “Jangan khawatir, ibu hamil yang akan melahirkan dapat pelayanan seperti biasa, hanya perlu menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Wayan Suardana, Selasa (25/8).

Terpisah, Kepala Puskesmas Selat, dr I Gusti Lanang Udiyana, juga menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan ibu hamil melahirkan wajib menjalani tes. “Begitu pasien datang, langsung kami tangani," jelas I Gusti Lanang Udiayana. Dikatakan, pelayanan ibu melahirkan di Puskesmas Selat selama ini lancar-lancar saja. Sedangkan Kepala Puskesmas Manggis II, dr I Gede Dera Eka Adnyana, mengatakan karena tidak melayani rawat inap, hanya melayani rawat jalan, maka selama ini hanya melayani pemeriksaan untuk ibu hamil. “Setahu saya tidak ada kewajiban ibu hamil yang akan melahirkan wajib menjalani rapid test,” kata dr Gede Dera Eka Adnyana. *k16

Komentar