nusabali

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Ketua KSP Sedana Yoga

  • www.nusabali.com-jaksa-kasasi-putusan-bebas-ketua-ksp-sedana-yoga

NEGARA, NusaBali
Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang membebaskan Ketua KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sedana Yoga, Jembrana, Ni Luh Sri Artini, 43, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan kasasi yang dilakukan ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Kami sudah resmi mengajukan kasasi ke MA,” tegas Gatot.

Dalam tuntutan sebelumnya, terdakwa dinilai bersalah dalam tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP. JPU lalu menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Yulius Benyamin Seran yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi akan membatalkan putusan bebas yang diputus oleh PN Negara. Sebab, fakta-fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur pidana penipuan. “Putusan bebas tidak lebih adalah soal perbedaan penilaian hakim terhadap fakta yang telah terungkap di persidangan yang bersifat bebas, sehingga hanya kasasi yang bisa membatalkan,” ujar Benyamin Seran.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2016 lalu, dimana saksi korban atau pelapor I Made Wirantara menghadiri sidang gugatan perdata di PN Negara. Dalam sidang itu Wirantara kaget mengetahui dirinya digugat karena memiliki hutang sebanyak Rp 185 juta di koperasi yang dipimpin terdakwa. Padahal, Wirantara tidak memiliki hutang apapun di KSP Sedana Yoga.

Dalam putusan sidang perdata tersebut, gugatan Sri Artini ditolak seluruhnya. Bahkan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) di MA, majelis hakim kembali memenangkan saksi korban, Wirantara.

Meski sudah dinyatakan kalah, namun terdakwa tak kunjung menyerahkan sertifikat yang menjadi hak Wirantara. Atas kejadian penguasaan sertifikat tanpa hak itu, saksi korban pun mengalami kerugian Rp 900 juta. “Terdakwa telah melakukan serangkaian kebohongan untuk menguasai sertifikat tanah atas nama bapak saksi korban,” ujar JPU dalam dakwaan sebelumnya. *rez

Komentar