nusabali

10.319 Pekerja Gaji Bawah Rp 5 Juta di Buleleng Terdata Dapat Subsidi

  • www.nusabali.com-10319-pekerja-gaji-bawah-rp-5-juta-di-buleleng-terdata-dapat-subsidi

Masih ada sekitar 3.601 nomor rekening yang belum terkumpul, dan ditunggu selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2020.

SINGARAJA, NusaBali

Para tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Di Kabupaten Buleleng, saat ini tercatat ada sebanyak 10.319 tenaga kerja yang diusulkan oleh perusahaan dan sudah mengirimkan nomor rekeningnya sebagai calon penerima subsidi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudistira mengungkapkan, 10.319 tenaga kerja yang sudah diusulkan hingga saat ini tersebut diusulkan oleh 513 perusahaan. Sementara itu, di Buleleng sendiri secara keseluruhan ada 13.920 pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di 1.765 perusahaan. Artinya masih ada sekitar 3.601 nomor rekening yang belum terkumpul.

Dari 10.319 total rekening tenaga kerja yang diusulkan, rinciannya ada 9.258 rekening peserta yang valid dan 7 rekening peserta yang tidak valid. Sedangkan sebanyak 1.054 rekening sisanya masih dalam tahapan validasi. Dari 10.319 tenaga kerja yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah itu sudah termasuk tenaga kontrak non-ASN yang bekerja di pemerintahan sebanyak 1.459 dan tenaga kontrak di Pemerintah Desa sebanyak 292 orang.

Hingga saat ini pihaknya masih disibukkan menghimpun data rekening kepesertaan yang aktif. Sejatinya BPJS Ketenagakerjaan diberikan waktu menghimpun data rekening peserta yang aktif hingga 15 Agustus 2020 lalu. Namun batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi upah tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Nomor rekening yang sudah dikumpulkan divalidasi secara berlapis agar penerima bantuan subsidi upah tepat sasaran. Tahap validasi juga melibatkan pihak perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara internal oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Kami harus cek validitas nomor rekening jangan sampai nomor rekening tidak valid dengan pihak perbankan. Kalau tidak valid akan kami sampaikan ke peserta," ujarnya Senin (24/8) saat ditemui NusaBali di kantornya di Jalan Kartini, Kota Singaraja.

Data rekening tenaga kerja calon penerima bantuan subsidi upah yang sudah melalui tahapan validasi selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dikatakannya, subsidi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Subsidi diberikan kepada tenaga kerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja aktif, peserta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, memiliki rekening bank aktif, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maksimal Juni 2020.

Hery mengakui masih cukup banyak perusahaan yang belum melaporkan data rekening para tenaga kerjanya untuk mendapat bantuan ini. "Mungkin ada beberapa perusahaan yang menunggak iuran mereka sehingga enggan melaporkan data rekening tenaga kerjanya ke kami. Padahal kami hanya diminta menyampaikan data rekening agar pekerja mendapatkan bantuan tersebut. Bukan untuk menagih iuran," terangnya. *cr75

Komentar