nusabali

Pakudui Kawan Tawarkan Damai

Jelang Eksekusi Tanah Adat di Pakudui

  • www.nusabali.com-pakudui-kawan-tawarkan-damai

GIANYAR, NusaBali
Krama Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang memasang sejumlah baliho ajakan damai.

Baliho ini dipasang menjelang pelaksanaan eksekusi atas lahan sengketa, sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Eksekusi akan dilaksanakan 31 Agustus 2020 nanti.

Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya, Minggu (23/8), mengatakan pemasangan baliho itu agar dibaca oleh krama Tempek Pakudui Kangin. Desa Adat Pakudui yang memenangkan sengketa tersebut mengajak krama Tempek Kangin berdamai, mengakiri sengketa yang terjadi berlarut-larut sejak tahun 2006. Krama Tempek Pakudui Kangin yang jumlahnya sekitar 46 KK diberikan batas waktu hanya 4 hari untuk menghadap Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya atau Kelian Dinas Pakudui Kawan, I Wayan Puaka, mulai Senin (24/8) hingga Kamis (27/8). "Ini sesuai hasil Paruman Krama Desa Adat Pakudui, pada 19 Agustus 2020, disepakati merangkul Krama Tempek Kangin yang ingin bergabung dengan Krama Desa Adat Pakudui," jelas Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya.

Untuk itu, Krama Desa Adat Pakudui akan menerima krama Tempek Kangin yang ingin bergabung. "Tidak ada paksaan, kami harapkan dengan kesadaran sendiri dan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi sejak tahun 2006 ini dengan damai. Kami harap bisa damai sebelum eksekusi," ujar Karma Wijaya.

Hal yang sama diungkapkan Kelian Dinas Pakudui Kawan I Wayan Puaka. Dikatakan, semua krama Pakudui Kawan ingin mengakhiri perselisihan yang terjadi selama ini dengan damai. "Kami sudah buat pengumuman di baliho yang dipasang di seputaran Desa  Adat Pakudui. Selain itu, kami juga melakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan eksekusi tersebut Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (7/8) pagi. Kedatangan mereka guna menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah pemberitahuan eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020. Krama Pakudui Kangin meminta agar eksekusi yang direncanakan 31 Agustus 2020 mendatang ditunda. Selaku Kuasa Hukum, Ananda Pratama menjelaskan proses hukum terhadap tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui sampai saat ini masih berjalan. "Semua pihak terkait agar hormatilah proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang. Tidak ambil tindakan main hakim dulu lah," ujarnya.

Dia berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh. "Jadi betul memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga," terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.*nvi

Komentar