nusabali

LPM Kuta Pasang Spanduk Larangan Parkir

  • www.nusabali.com-lpm-kuta-pasang-spanduk-larangan-parkir

MANGUPURA, NusaBali
Lembaga Pemasyarakatan (LPM) Kuta memasang spanduk larangan parkir di Jalan Samudra, Kecamatan Kuta, Badung pada Jumat (21/8) siang.

Pemasangan spanduk itu buntut dari ulah oknum yang menjadikan jalan umum sebagai lokasi parkir. Mirisnya, oknum tersebut mengaku atas permintaan masyarakat dan persetujuan petugas LPM Kuta.

Ketua LPM Kuta, Putu Adnyana mengatakan, pemasangan spanduk larangan parkir itu setelah mencuatnya laporan masyarakat yang terganggu keberadaan lokasi parkir yang menggunakan separuh jalan umum itu. Hal ini menyebabkan jalan yang tembus di Pantai Jerman tersebut kerap macet total. Sehingga, pada Jumat siang, pihak LPM turun tangan untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan jalan itu. Apalagi, oknum yang mengatur parkir menarik retribusi. "Tadi kita sudah pasang spanduk. Setelah dua hari ditindak Satpol PP, kondisi sudah normal. Tidak ada lagi yang parkir di jalan itu. Meski begitu, kita tetap memasang spanduk larangan itu," ungkapnya, Jumat (21/8) sore.

Setelah pemasangan spanduk, ke depannya pihak LPM akan menyiagakan personel di lokasi untuk memantau perkembangan di lokasi. Pemantauan itu untuk memastikan bahwa lokasi tersebut sudah bebas dari parkir liar. Apalagi, jalan tersebut merupakan akses masuk sejumlah hotel. Dia juga berharap, agar oknum yang memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan pribadi itu tidak mengulangi perbuatannya. "Kita akan terus pantau sampai waktu yang tidak ditentukan. Intinya, siagakan satu petugas di sana," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mendatangi lokasi parkir liar yang ada di Jalan Samudera, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (17/8) malam. Kedatangan petugas Satpol PP BKO Kuta ini menindaklanjuti laporan masyarakat prihal adanya lokasi parkir kendaraan roda dua di sepanjang jalan itu. Mirisnya, oknum pengelola parkir mengaku penerapan parkir di kawasan itu atas permintaan warga.  *dar

Komentar