nusabali

PLN Larang Terbang Layangan Berlampu

  • www.nusabali.com-pln-larang-terbang-layangan-berlampu

GIANYAR, NusaBali
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar melarang para pelayang menerbangkan layangan berlampu.

Karena layang ini sangat mudah membuat korsleting atau hubungan pendek arus saat layangan jatuh menimpa jaringan listrik.  Pelarangan itu ditegaskan melalui surat imbauan dari PLN Gianyar nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020 bertanggal 28 Juli 2020. PLN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikkan layangan. Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar Billy Ramadhana, Kamis (20/8), mengatakan penerbitan surat imbauan agar masyarakat berhati-hati bermain layangan tersebut, menyusul banyak jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan nyangkut. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak menaikkan layangan dekat jaringan listrik. Kami juga imbau untuk tidak memasang lampu atau ornament pada layangan," ujarnya.

Dikatakan Billy, layangan berornamen lampu bila putus atau nyangkut pada jaringan listrik maka dapat mempercepat korsleting. Lampu layang-layang apabila dalam keadaan menyala pada jaringan listrik, maka akan memcepat korsleting atau gangguan jaringan listrik.

Pihak PLN ULP Gianyar, lanjut Billy, sudah menyosialisasikan kepada masyarakat dan mengajak aparat terkait, untuk mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermain layangan. Untuk sosialisasi,  pihaknya telah bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se Kabupaten Gianyar. ‘’Aparat terkait turut menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak bermain layang-layang dekat jaringan listrik," imbuhnya.

Dalam surat imbauan tersebut, PLN juga melarang masyarakat bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 km. Melarang bermain layang-layang dengan panjang lebih dari 50 cm, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam, seperti cat mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat. Melarang memasang lampu (ornament) pada layang-layang, melarang pemainan layang-layang atau balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam.*nvi

Komentar