nusabali

Per Juli, 3.108 WNA Masuk Bali

Imigrasi Perpanjang Waktu Pengurusan ITKT

  • www.nusabali.com-per-juli-3108-wna-masuk-bali

Ribuan WNA yang keluar masuk Bali pada Juli 2020 tersebut menggunakan visa Diplomatik.

MANGUPURA, NusaBali

Imigrasi Khusus Ngurah Rai Jimbaran mencatat pergerakan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Pulau Dewata pada Juli 2020 mencapai 3.108 orang. Catatan tersebut meningkat dari bulan sebelumnya sebanyak 1.703 orang. Meski terjadi peningkatan, WNA masuk Bali itu pada umumnya yang memiliki kepentingan atau urusan antarnegara.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menjelaskan dari catatan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, bahwa pergerakan WNA yang keluar masuk Bali pada periode 1 – 31 Juli tercatat 3.108 orang. Untuk rinciannya, lanjut Surya Darma, yakni yang tiba sebanyak 1.022 orang dan yang berangkat sebanyak 2.086 orang.

“Yang bisa keluar – masuk Pulau Dewata selama bulan Juli ini hanya WNA yang menggunakan visa Diplomatik. Jadi, mereka datang itu untuk keperluan antarnegara,” ungkap Surya Darma, Kamis (20/8) siang.

Untuk WNA yang masuk, terbanyak pertama berasal dari Amerika Serikat yakni 243 orang, posisi kedua yakni Rusia 225 orang, dan Prancis sebanyak 208 orang. Sementara, pada posisi keempat ada Jerman 172 orang, Ukraina 86 orang.

Catatan pergerakan WNA pada bulan Juli ini, tergolong meningkat dibanding Juni 2020. Pada bulan Juni lalu hanya 1.305 WNA yang keluar masuk Bali. Rinciannya ada 552 orang yang masuk dan 853 orang yang keluar. “Jumlah terbanyak pada Juni 2020, dari Rusia sebanyak 727 orang. Kemudian, Turki 37 orang, dan Amerika Serikat 28 orang,” imbuh Surya Darma.

Sedangkan catatan pergerakan WNA selama lima tahun, 2015 – 2020, pada 2015 tercatat sebanyak 4.195.130 WNA. Kemudian pada 2016 sebanyak 4.229.301 WNA, dan pada 2017 mencapai 5.915.094 orang. Pada 2018 sebanyak 6.471.885 orang, dan pada 2019 sebanyak 6.557.557 orang. Namun, sejak wabah global Covid-19, catatan pada Januari – Juli 2020 sebanyak 1.175.626 WNA.

Selama pandemi Covid-19, Imigrasi menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas di Bandara Ngurah Rai. Seluruh karyawan mengenakan face shield, masker, jaga jarak, serta menggunakan hand sanitizer saat melakukan aktivitas.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memperpanjang waktu pengurusan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang masih berada di Bali. Hal ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR 01.01-1102 Tahun 2020 tentang layanan izin tinggal Keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru. Dalam SE tersebut, semula pengurusan izin berakhir pada 20 Agustus, namun diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Surya Darma menyebut, perpanjangan waktu pengurusan itu selama sebulan ke depan. Hal ini merujuk SE dan memperhatikan perkembangan Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya. Selain itu, perpanjangan tersebut juga setelah melihat dinamika yang terjadi dalam pengajuan teleks visa oleh WNA.

“Selain pertimbangan karena Covid-19 ini, masih banyak juga kendala yang ditemui WNA yang hendak melakukan pengurusan atau pengajuan visa atau izin tinggal. Sehingga, waktunya diperpanjang lagi,” kata Surya Darma.

Menurut Surya Darma, sesuai dengan SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR 01.01-1102 Tahun 2020 tentang layanan izin tinggal Keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru itu, WNA pemegang visa kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap sudah tidak bisa diperpanjang setelah 20 Agustus. Namun, dengan adanya pembaharuan SE itu, WNA yang masuk Bali dengan kategori tersebut masih diberi waktu sebulan ke depan.

“Jadi ada perubahan batas waktu kewajiban orang asing untuk mengurus itu. Tapi, kalau sudah lewat dari 20 September mendatang, tentu itu sudah dianggap melanggar dan denda Keimigrasian yang harus ditanggung oleh WNA bersangkutan,” tandas Surya Darma. *dar

Komentar