nusabali

BNN Badung Ringkus Kurir Shabu Kemasan Permen

  • www.nusabali.com-bnn-badung-ringkus-kurir-shabu-kemasan-permen

MANGUPURA, NusaBali
Tim berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung meringkus, N Buda, 29, di Jalan Uluwatu Nomor 2, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (13/8) pukul 15.00 Wita.

Buda diringkus petugas BNNK Badung atas tindak pidana narkotika. Kepala BNNK Badung, AKBP Nyoman Sebudi, saat gelar rilis perkara di Kantor BNNK Badung di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Selasa (18/8) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima informasi, tim berantas BNNK Badung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya tersangka diringkus.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika pada saku celana bagian depan.

Paket narkoba jenis shabu itu dikemas menggunakan bungkusan permen. Kemudian petugas menemukan 13 bungkus permen. Setelah diselidiki ternyata di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam tas pinggang itu berisi narkoba jenis shabu.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan tersangka mengaku telah beberapa kali mengedarkan shabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Selain jadi pengedar tersangka juga mengaku sebagai pemakai," tutur AKBP Sebudi.

Mendapat keterangan tersangka demikian, petugas BNN Badung menggeledah rumah tersangka di Banjar Karya Darma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Di sana petugas menemukan tas gendong warna hitam yang berisi 1 bendel pipet, 1 bendel plastik klip, 1 buah gunting, 1 roll double tape. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan perlengkapan narkoba. Kepada petugas, tersangka mengaku menjual paket shabu tersebut sesuai dengan ukuran beratnya. Paket seberat 0,2 seharga Rp 350.000, yang berat 0,4 dijual seharga Rp 700.000. Barang haram itu dipasok oleh salah seorang napi di salah satu lapas di Bali.

"Tersangka ini putus kuliah karena narkoba. Sewaktu kuliah dia ambil jurusan ekonomi. Pernah rehab medis. Sekarang masih rawat jalan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKBP Sebudi. *pol

Komentar