nusabali

Dianggap Tak Cukup Bukti, Kasus Selingkuh Ketua LPD Dihentikan

  • www.nusabali.com-dianggap-tak-cukup-bukti-kasus-selingkuh-ketua-lpd-dihentikan

Foto syur sudah beredar dan menghebohkan masyarakat, sehingga SP3 akan ditindaklanjuti dengan laporan ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri.

SINGARAJA, NusaBali

Penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan oknum Ketua LPD Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, sejak Juni 2020, dihentikan secara resmi oleh jajaran Polres Buleleng. Kasus yang sempat menjerat I Made A,50, yang telah dicopot sebagai Ketua LPD Desa Pangkungparuk, dihentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
 
Sebelumnya I Made A dilaporkan oleh Nyoman S,46, pada Juni 20202, dengan dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Dia dilaporkan lantaran dengan sengaja menyebarkan foto-foto syur hubungan badan antara dirinya dengan Ketut PA,30, istri dari Nyoman S. Tak hanya itu, mantan Ketua LPD ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengaku penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah menyelidiki intensif kasus tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk pelapor, namun tak menemukan cukup bukti. "Dari tahap penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Sehingga dilakukan penghentian terhadap kasus ini. SP3 kami keluarkan pada minggu-minggu ini," ujarnya, Selasa (18/8).

Saat ditanyai mengenai bukti yang kurang, dia tidak bisa menyampaikan secara rinci. "Terkait bukti apa yang kurang, kami secara teknis tidak bisa sampaikan. Yang jelas berdasarkan tidak adanya bukti yang cukup dari penyidik. Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Iptu Sumarjaya.

Perihal kasus ini akan dilaporkan ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri oleh Nyoman S, pihaknya mengaku tidak akan menghalangi hal itu. "Itu hak mereka (korban), kami tidak akan menghalangi itu. Yang pasti proses penyelidikan sudah sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang ada. Kasus ini bukan perkara gugur. Tetapi kalau ada ada bukti baru, maka bisa SP3 bisa kami angkat kembali," jelas Iptu Sumarjaya.

Sementara itu, Nyoman S melalui kuasa hukumnya, Budi Hartawan dan Made Ardana mengaku sangat keberatan dengan penerbitan SP3 atas kasus yang dilaporkan pada Juni 2020 lalu itu. "Kami hanya melaporkan oknum Ketua LPD soal kasus perselingkuhan. Karena terlapor I Made A dengan sengaja menyebar foto syur berhubungan badan dengan istri Nyoman S, yakni Ketut PA. Malah polisi tidak melanjutkan kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi NusaBali melalui sambungan telepon.

Pihaknya sudah menerima informasi perihal penghentian penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng terhadap kasus tersebut dengan dalih tidak adanya cukup bukti yang memadai. Padahal, lanjutnya, foto syur tersebut sudah beredar dan menghebohkan masyarakat. Bahkan pelaku I Made A secara terang-terangan mengirimkan bukti foto dan video kepada Nyoman S yang merupakan suami dari Ketut PA yang diajak berhubungan intim di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Seririt ketika itu. "Kasus ini jelas menyebarkan foto-foto syur di media sosial dan telah melanggar UU ITE. Karena klien kami dibuat tidak nyaman dan menjadi perbicangan di masyarakat desa," kata Made Ardana.

Kendati kasus ini telah dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian, pihaknya tetap akan melanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali dan Kompolnas Polri. Pihaknya menilai tidak ada alasan kuat dan dasar SP3 tersebut diterbitkan. "Jangan karena yang melaporkan warga kecil. Kemudian yang dilawan besar, SP3 itu muncul," tandasnya.*cr75

Komentar