nusabali

Sidak Koperindag Jembrana, Didapati Jamu Mengandung BKO

  • www.nusabali.com-sidak-koperindag-jembrana-didapati-jamu-mengandung-bko

NEGARA, NusaBali
Jajaran Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, melaksanakan sidak ke sejumlah warung dan toko di sejumlah desa di Kecamatan Melaya, Selasa (18/8).

Dalam sidak ini, kembali didapati sejumlah warung dan toko yang menjual obat maupun jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ada sekitar 14 warung dan toko yang tersebar di 4 desa di Kecamatan Melaya yang disasar petugas, Selasa kemarin. Di antaranya di Desa Candikusuma, Desa Tuwed, Desa Tukadaya, dan Desa Manistutu. Dari belasan warung dan toko itu, hampir setengahnya ditemukan menjual obat maupun jamu berbahaya tersebut. Di samping itu, juga ada temuan makanan ataupun makanan kadaluwarsa serta kemasan rusak, hingga penjualan bir tanpa izin.

Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, mengatakan  terkait berbagai temuan dalam kegiatan pengawasan itu, sudah disarankan kepada pedagang agar barang dimaksud tidak dijual. Khusus obat maupun jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang banyak ditemukan di warung, diminta agar dimusnahkan. Hal itu karena produk obat maupun jamu mengandung BKO yang biasa dititip sales, jarang diambil kembali.

“Kalau sales obat-obatan mengandung BKO, biasa kucing-kucingan. Nah untuk pedagangnya, kami sarankan memusnahkan barang dimaksud. Kami  juga edukasi, biar lebih jeli. Kalau ada sales yang jual produk aneh-aneh, lebih baik ditolak. Begitu juga pembeli, harus lebih teliti. Tujuan cari obat untuk sembuh, ini malah membahayakan,” ucap Adinata.

Sementara mengenai temuan makanan ataupun makanan kadaluwarsa ataupun yang kemasan rusak, kata Adinata, juga tidak boleh dijual. Harus dipisahkan, dan dikembalikan kepada sales ataupun ke sub distributor tempat membeli produk-produk tersebut. “Untuk yang jual bir tanpa izin, kita minta urus izinnya. Ikuti saja ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan ke warung dan toko itu, kata Adinata, akan berlanjut. Sebelumnya, juga dilakukan pengawasan ke sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Melaya. Bagi pedagang-pedagang yang telah dibina petugas, diharapkan tidak mengulangi kesalahan mereka. Pasalnya apabila membandel, bisa dilakukan tindakan lebih tegas. Mulai dari penyitaan, hingga proses hukum.

“Kami tidak berharap sampai proses-proses seperti itu terjadi. Kami juga akan rutin lakukan pengawasan. Tetapi kalau memang bandel, ya kita koordinasikan ke BPOM untuk tindakan lebih lanjut,” tandas Adinata. *ode

Komentar