nusabali

Praktik Konsultasi Spiritual Online, WNA Italia Dideportasi

  • www.nusabali.com-praktik-konsultasi-spiritual-online-wna-italia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, Eros Ferrari, 51, dideportasi oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Pendeportasian terhadap WNA itu karena menyalahi aturan izin tinggal yakni membuka praktik konsultasi spiritual secara online. Selain dideportasi, WNA itu juga dicekal masuk ke Bali selama 6 bulan ke depan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menuturkan pendeportasian terhadap WNA kelahiran Juli 1969 ini dilakukan pada Jumat (14/8) sore. WNA pemilik paspor bernomor YB5035031 itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menuju Venice, Italia. WNA yang masuk menggunakan visa on arrival (VoA) itu diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat pukul 17.00 Wita dan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi.

“Ada tiga petugas kita yang berangkat ke Jakarta untuk mendampingi yang bersangkutan. Dari Bali mereka menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG-683,” kata Surya Darma, Senin (17/8) siang.

Rombongan dari Bali tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.30 Wita. Kemudian, WNA tersebut langsung menuju maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK-57 menuju Venice. Masih menurut Surya Darma, WNA Italia itu tercatat dalam daftar deportasi-2K11D0008U dan juga dilakukan pencekalan selama 6 bulan ke depan. “Kalau paspor dan kelengkapan lainnya memang masih berlaku. Tapi, yang bersangkutan dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal itu. Makanya kami langsung ambil tindakan,” tegas Surya Darma.

Atas ulahnya, WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian No  W20.IMI.FSR.GR.02.02 - 2257 dan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 jo 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, WNA yang bersangkutan melakukan aktivitas konsultasi spiritual online di Indonesia. “Tim yang melakukan penindakan itu dari Imigrasi Singaraja (Kabupaten Buleleng, Red). WNA itu membuka praktik tersebut di sana (Singaraja). Makanya yang berwenang penuh dari Imigrasi Singaraja,” ujar Surya Darma. *dar

Komentar