nusabali

133 Warga Binaan Lapas Kelas II B Singaraja Terima Remisi

  • www.nusabali.com-133-warga-binaan-lapas-kelas-ii-b-singaraja-terima-remisi

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 133 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Jenis remisi yang diberikan ini merupakan remisi umum. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Lapas Kelas II B Singaraja, Senin (17/8).

Dari 133 napi yang mendapat remisi umum pada HUT ke-75 RI, 48 orang mendapat remisi selama satu bulan, 23 orang mendapat remisi dua bulan, 38 orang mendapat remisi tiga bulan, 19 orang mendapat remisi empat bulan, dan lima orang napi yang mendapat remisi umum selama lima bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Mut Zaini, mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, produktif, dan dinamis," katanya ditemui usai penyerahan remisi secara simbolis.

Ia mengatakan, remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi juga dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban warga binaan di lapas yang kini jumlahnya telah melebihi kapasitas. Kapasitas Lapas Kelas II B Singaraja yang jumlahnya 100 orang kini dihuni oleh 224 narapidana dan tahanan.

Mut Zaini mengimbuhkan, pemberian remisi didasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani masa hukumannya. "Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya akan tetapi perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujarnya.

Ketika ditanya adanya narapidana yang mendapat remisi langsung bebas, Mut Zaini menerangkan bahwa ada satu narapidana kasus narkoba yang mendapatkan Remisi Umum II. Remisi Umum II ini merupakan apabila dikurangkan remisi yang diterima maka yang bersangkutan bebas langsung. "Untuk saat ini yang mendapatkan Remisi Umum II masih menjalani subsider pengganti denda maka yang bersangkutan harus menyelesaikan subsidernya selama empat bulan," tutur mantan Kalapas Makassar ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan bahwa kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II B singaraja. "Oleh karena itu, pada hari kemerdekaan ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan," katanya

Ia meminta narapidana untuk bersyukur terkait remisi yang diberikan ini, khususnya yang sudah bebas bisa kembali ke masyarakat dan bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa. Sutjidra juga memuji sejumlah kegiatan binaan yang ada di lapas kelas II B Singaraja. "Pembinaan yang diberikan bagi penghuni lapas sama seperti para penghuni lapas berada di masyarakat, mereka bisa beraktivitas dan juga berkreativitas sesuai dengan kemampuan masing-masing," pungkasnya.*cr75

Komentar