nusabali

Dapat Remisi, 37 Napi Langsung Bebas

Total 1.671 Napi se-Bali Dapat Potongan Hukuman

  • www.nusabali.com-dapat-remisi-37-napi-langsung-bebas

Kanwil Hukum dan HAM Bali mencatat sejak awal April lalu, sudah ada 928 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait karena wabah Covid-19.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 1.671 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali mendapat remisi atau pemotongan hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 37 narapidana langsung bisa menghirup udara bebas,

Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh  Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Kepala Kantor Hukum dan HAM RI Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, serta para pejabat dari instasi terkait pada Senin (17/8), di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung.  Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Koster, mengharapkan para narapidana yang bebas bisa diterima lagi baik oleh keluarganya maupun masyarakat dan dapat beradaptasi dalam kehidupan di luar Lapas.

"Ini sudah bebas dia kembali menjadi warga biasa dan tentu kita berharap agar keluarganya masyarakat sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak menjalani kehidupannya sebagai masyarakat. Itu harapan saya dan kita berharap ke depan makin banyak yang dapat remisi," katanya.

Selain itu, Koster juga berpesan kepada narapidana yang bebas untuk menjadikan proses hukuman penjara yang telah dilaluinya sebagai pembelajaran. Sehingga tidak kembali terjerat oleh masalah hukum. "Jadi kita berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan keluarganya mengenai hal-hal yang pernah di lakukan sehingga menimbulkan masalah hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan penyerahan Remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara. Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. "WBP yang menerima remisi  telah memenuhi syarat atau berprilaku baik, ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah keluar dari Lapas sebagai wujud Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dijelaskan, remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum I diberikan kepada 1.634 orang narapidana dan Remisi Umum II (Remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan) kepada 37 orang narapidana sehingga total

Narapidana keseluruhan yang mendapatkan remisi kali ini berjumlah 1.671 orang dari 3048 jumlah narapidana keseluruhan saat ini di Bali. Adapun rincian WBP yang dapat remisi, yakni LP Kelas IIA Kerobokan sebanyak 638 narapidana, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar sebanyak 110 narapidana, LP Kelas IIB Tabanan 110 narapidana, LP Kelas IIB Karangasem 112 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem  13 narapidana, LP Kelas IIA Narkotika Bangli  349 narapidana, dan LP Kelas IIB Singaraja  99 narapidana. Serta di empat Rutan yakni, Rutan Kelas IIB Bangli  sebanyak 59 narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar  73 narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 48 narapidana, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak  60 narapidana.

Selain itu, Kanwil Hukum dan HAM Bali mencatat sejak awal April lalu, sudah ada 928 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi terkait karena wabah Covid-19. Jumlah tersebut terbagi dari 697 napi yang mendapat asimilasi dan 285 napi mendapat integrasi. *rez

Komentar