nusabali

Satpol PP Segel Penyulingan Daun Cengkih

  • www.nusabali.com-satpol-pp-segel-penyulingan-daun-cengkih

Usaha itu melanggar SK Bupati Buleleng No 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun engkih Kering.

SINGARAJA, NusaBali
Usaha penyulingan daun cengkih kering di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, akhirnya disegel Satpol PP Buleleng. Selain melanggar perizinan, usaha tersebut juga dikeluhkan warga karena diduda limbahnya mencemari air sungai.

Pemilik usaha itu pun sempat datang ke Kantor Satpol PP meminta izin habiskan stok daun kering. Informasinya di Buleleng, Satpol PP telah menutup usaha penyulingan daun cengkih kering di Desa Lemukih, Selasa (8/10). Langkah itu, setelah mengkaji keluhan warga di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng. Diketahui, usaha itu melanggar SK Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun Cengkih Kering. Setelah disegel, pihak pemilik usaha mendatangi Kantor Pol PP di Jalan Ngurah Rai Singaraja. Harapannya, petugas agar mengizinkan penyulingan untuk menghabiskan stok daun cengkih kering. Namun permohonan itu ditolak pihak Satpol PP, karena dianggap sudah melanggar.

Kapala Satpol PP Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana, dikonfirmasi saat mendampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ke wilayah Kecamatan Tejakula, Rabu (5/10), membenarkan penyegelan usaha penyulingan daun cengkih di Desa Lemukih. Suadnyana membenarkan, pihak pemilik usaha penyulingan itu sempat datang mohon agar diberikan beraktivitas untuk menghabiskan stok daun kering yang tersisa. “Pemiliknya datang ke kantor, katanya sih masih ada tiga truk daun cengkih kering yang mau disuling sampai habis. Tapi kami tolak, karena ini melanggar,” tegasnya.


Suadnyana menegaskan, pemilik usaha ini bisa diproses secara hukum dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring), jika segel yang dipasang petugas, dibuka. Prosesnya, tetap mengacu pada Perda, dimana pihaknya akan memberikan surat teguran sebelum diproses tipiring. “Kalau nanti segel sampai dibuka, tentu ada proses hukumnya, kami bisa tipiring,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng resah karena sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan untuk mandi dan lainnya, diduga tercemar limbah penyulingan daun cengkih. Pihak aparat desa setempat sudah ajukan keberatan ke Desa Lemukih, karena dicurigai ada pabrik penyulingan cengkih beroperasi di Lemukih yang tetangga dekat Desa Sekumpul.

Warga mencurigai sumber pencemaran itu berada di Desa Lemukih, tetangga Desa Sekumpul yang menjadi hulu dari sumber air yang dimanfaatkan selama ini. * k19

Komentar