nusabali

Dituntut 12 Tahun, Kurir Shabu Mohon Ampun

  • www.nusabali.com-dituntut-12-tahun-kurir-shabu-mohon-ampun

DENPASAR, NusaBali
Tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra membuat kurir shabu bernama I Made Sukarpa, 43, berkeringat dingin.

Bahkan, kurir shabu seberat 15 gram ini sampai mohon ampun kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), pada Rabu (12/8), yang digelar secara telekonfrence. Dalam sidang tersebut, selain penasehat hukum terdakwa membacakan pembelaannya, terdakwa pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Memohon ampunan dari majelis hakim supaya terdakwa mendapat keringanan hukuman. Dengan pertimbangan terdakwa menyesali perbuatannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga," ujar Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.

Dari balik layar monitor, dengan wajah memelas terdakwa yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan ini juga meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Mohon keringanannya Yang mulia," ucap terdakwa.

Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara kemudian memberi kesempatan kepada JPU Putu Agus Adnyana Putra untuk menanggapi. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata JPU.

Sebelumnya, Jaksa Agus meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Hukuman tersebut, menurut Jaksa dari Kejari Denpasar ini karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai dakwaan JPU, perkara yang membelit terdakwa berawal saat dirinya tergiur dengan tawaran kerja sebagai kurir shabu sistem tempel dari seorang bandar bernama Jack (DPO) dengan upah uang dan shabu.

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat. Terdakwa ditangkap pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 Wita di depan kantor LPD Jalan Merak, Ungasan, Kuta Selatan, Badung dengan barang bukti 3 paket shabu seberat 15,3 gram. *rez

Komentar