nusabali

Pengembang Perumahan Griya Soka Dipolisikan

  • www.nusabali.com-pengembang-perumahan-griya-soka-dipolisikan

Sertifikat rumah yang berlokasi di Kalibukbuk tidak diserahkan ke konsumen, dan belakangan terungkap malah dijadikan jaminan di bank.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus penipuan pengembang perumahan terjadi di Buleleng. Inilah yang menimpa sejumlah konsumen atau nasabah yang membeli rumah pada pengembang perumahan Griya Soka di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sebanyak tujuh orang konsumen melaporkan pengembangan perumahan perumahan Griya Soka atas nama Putu Eka Wira Wardana, 39, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Berdasarkan informasi di lapangan, setelah mereka melakukan pelunasan pembelian rumah tiga tahun yang lalu, pihak pengembang tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tak hanya itu, tanah dan bangunan perumahan milik tujuh konsumen yang telah lunas pembayaran dijaminkan oleh pengembang kepada salah salah satu bank BPR.

Salah seorang konsumen perumahan Griya Soka, Monika Pandiangan, 48, mengaku sejak 2017 ia telah melunasi uang pembayaran sebesar Rp 300 juta kepada pengembang perumahan dengan harapan ia dan keluarga bisa segera memiliki hunian layak. Ia beberapa kali sempat menanyakan soal SHM yang belum ia terima kepada pihak pengembang, namun selalu berkelit dan berbagai macam alasan.

Pihak pengembang perumahan beralasan SHM belum dipecah dan berbagai alasan lainnya. Soal SHM yang tidak kunjung diberikan oleh pengembang kemudian terus ditelusuri oleh Monika. "Setelah kami lakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasioan (BPN) Buleleng, ternyata SHM perumahan Griya Soka milik konsumen sudah terpecah. Tidak lagi dalam bentuk global," tuturnya ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Buleleng, Rabu (12/8).

Tak sampai di sana, pihaknya terus melakukan penelusuran. Pengembang diduga melakukan dugaan penipuan setelah petugas bank BPR datang ingin melakukan penyitaan rumahnya. Alasanku pihak pengembang menunggak pembayaran cicilan di Bank. "Kami kroscek lagi ke BPN, ternyata SHM kami dijaminkan ke bank BPR oleh pengembang. Sementara rumah dalam kondisi lunas," ujarnya.

Ia menuturkan, masalah lainnya juga muncul pada perumahan Griya Soka. Pengembang perumahan disebut melakukan penjualan rumah yang sudah lunas dibayarkan oleh salah satu nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh pengembang perumahan Griya Soka ini sejatinya sudah ia laporkan sejak November 2019 lalu dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/147/XI/2019. Kendati telah dilaporkan namun kasus ini sama sekali belum ada titik terang. Kasus perkara perumahan tersebut kemudian ia adukan melalui surat yang dilayangkan ke Propam Polda Bali dan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Pihaknya bersama konsumen lainnya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya. Ia menyinggung visi misi Kapolda Bali dengan terobosan menuntaskan counter transnational organized crime yang akan membasmi soal mafia-mafia pertanahan di Bali.  "Kami berharap polisi menuntaskan kasus ini. Agar tidak ada korban nasabah yang tertipu," harapnya.

Sementara itu AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sudah memasuki tahap penyidikan. "Beberapa saksi sudah kami periksa dan kasus ini masih kami dalami," singkatnya.*cr75

Komentar