nusabali

Nora Alexandra Kuatkan Jerinx, Kuasa Hukum Upayakan Penangguhan Penahanan

  • www.nusabali.com-nora-alexandra-kuatkan-jerinx-kuasa-hukum-upayakan-penangguhan-penahanan

Postingan penyemangat sekaligus mengharukan diunggah istri Jerinx. Sedangkan kuasa hukum berniat menempuh proses penangguhan penahanan yang mestinya berlangsung 20 hari ke depan.

DENPASAR, NusaBali.com
Beberapa saat setelah Jerinx alias JRX dijebloskan sel tahanan Polda Bali pada Rabu (12/8) petang, sang istri Nora Alexandra memberi semangat kepada musisi yang kesandung pidana pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Melalui aku instagram ncdpapl, Nora yang seorang model ini menuliskan tagar #BebaskanJRXSID. Tak berapa lama tagar itu pun memenuhi linimasa IG dan disambut komentar-komentar menyemangati musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini.

Bukan itu saja, postingan Nora juga membuat haru. Model yang dikabarkan sedang menyiapkan diri tampil dalam kontes bikini ini menulis begini: Love you,jangan khawatirkan aku di luar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada di sini @jrxsid *BebaskanJRXSID Kelak nanti saat kamu sudah di luar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku di sini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat !!!!

Tak menunggu lama, unggahan perempuan cantik berdarah Swiss itu  pun langsung banjir komentar netizen. Banyak dari mereka yang memberikan dukungan buat Jerinx SID. “Raganya boleh terpenjara tapi tidak dengan suaranya,” tulis angga_armawan.  Sedangkan akun shitlicious memberi semangat dengan menulis Stay strong, guys! We got your back.


Sementara itu kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali terhadap Jerinx yang berdasarkan surat penahanan akan ditahan selama 20 hari. "Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Gendo yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup ini.

Penahanan Jerinx pasca dilakukan pemeriksaan kedua pada Rabu (12/8) siang, diakui Gendo cukup mengagetkan. Karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan. “Padahal Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan. Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan. Ia terbuka kepada penyidik. Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," tanya Gendo.


Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Jeratan pasal itu pun disebut Gendo mengherankan karena tidak ada unsur kebencian berdasarkan SARA. “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," kata Gendo. *mao

TONTON JUGA:
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah

Komentar