nusabali

Pemkab Segel Tower Seluler dan Stop Proyek Villa

  • www.nusabali.com-pemkab-segel-tower-seluler-dan-stop-proyek-villa

Tindakan penyegelan diawali dengan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, namun tidak juga diindahkan.

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng menyegel satu tower seluler di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, dan menghentikan pengerjaan villa di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Selasa (11/8). Tower dan proyek villa tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A, DPMTSP Buleleng Ida Komang Sudita, khusus penghentian pembangunan villa disembiran sudah mengajukan IMB. Namun masih ditangguhkan karena pengajuan tidak sesuai dengan rencana pembangunan. “Izin tanah yang diajukan sebesar 86 are, tapi bangunannya kecil sekali. Ada laporan juga luas tanah keseluruhannya sebesar 35 hektare, rencana pembangunannya belum sesuai sehingga masih kami tangguhkan,” ungkapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng I Putu Artawan mengatakan tindakan penyegelan ini tentu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. DPMPTSP Buleleng sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, namun tidak juga diindahkan. Sehingga dilakukan penyegelan sebagai bentuk pembinaan. Jika tidak diindahkan lagi, sesuai dengan regulasi akan dilakukan tindakan pembongkaran.

“Saya ingatkan setiap pelaku usaha sebelum melakukan usahanya harus mengantongi izin sebelum lanjut ke pembangunan dan operasional. Untuk yang dilakukan penyegelan, jika izin sudah dilengkapi nanti juga kami akan buka penyegelannya, Ini hanya pembinaan saja,” tegas Artawan.

Di tempat terpisah, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada seluruh masyarakat ataupun investor untuk tertib mengurus perizinan. Pengurusan perizinan diperlukan untuk memperlancar segala bentuk usaha ataupun bangunan yang akan dibangun sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kata dia, dengan tertib melakukan pengurusan perizinan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya permasalahan di kemudian hari. Dalam regulasi ataupun peraturan daerah (perda) pun sudah jelas kepada masyarakat agar mengurus perizinan sesuai dengan kebutuhan dan aturan regulasi yang ada. Seperti izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan. “Ini sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.*k23

Komentar