nusabali

Demi Bisa Makan, Remaja Pengangguran Bobol Rumah

  • www.nusabali.com-demi-bisa-makan-remaja-pengangguran-bobol-rumah

DENPASAR, NusaBali
Ada saja alasan dari maling atas aksinya. Seperti alasan dari pelaku pencurian HP dan perhiasan emas, Gede Bagus Surya Adinata, 20.

Saat diringkus Satreskrim Polresta Denpasar di kuburan Badung, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Kamis (6/8) tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I DeWA Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Senin (10/8) mengungkapakan pencurian yang dilakukan tersangka yang merupakan pengangguran ini terjadi di rumah, Atminah di Jalan Tirta Akasa Nomor 5A Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Kamis (18/6) pukul 15.00 Wita.

“Pada saat itu korban sedang keluar rumah sekitar pukul 13.30 Wita. Sepulangnya ke rumah pukul 16.00 Wita korban melihat kamar berantakan. Melihat hal itu korban melakukan pengecekan. Ternyata dua buah HP miliknya hilang dan sebuah cincin emas putih bermata berlian, sebuah kalung emas dan liontin, sebuah gelang emas, dan sebuah kalung emas hongkong,” beber Kompol Danujaya.

Akhirnya pada hari itu juga korban membuat laporan polisi ke Polsek Denpasar selatan. Berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/227/VI/202/Polsek Densel 18 Juni  2020 polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya berhasil ditangkap, pada Kamis (6/8) siang.

Pada saat disergap polisi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sebuah HP Oppo milik korban dijual seharga Rp 500 ribu. perhiasan emas juga telah dijual tersangka seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan barang curiannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Total kerugian korban dalam peristiwa itu sebesar Rp 54 juta. Tersangka bisa masuk ke dalam komlpek rumah dengan cara memanjat pagar tembok. Masuk ke dalam rumah dengan cara congkel jendela. Sementara kamar korban tidak dikunci,” ungkap Kompol Danujaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit HP merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih milik Korban. “Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Denpasar. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tandasnya. *pol

Komentar