nusabali

Curanmor Tiga Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Perempuan

  • www.nusabali.com-curanmor-tiga-tahun-lalu-terungkap-pelakunya-perempuan

Perempuan yang sehari-hari bekerja di tempat fotocopy tak bisa menunjukkan dokumen motor Beat yang diakui sebagai miliknya dan terparkir di depan tempatnya bekerja.

SINGARAJA, NusaBali

Tidak berhasil terungkap selama tiga tahun bukan berarti pelaku curanmor bebas menikmati kejahatannya. Seperti kasus hilangnya sepeda motor  Honda Beat yang dilaporkan oleh Putu Suardika pada 27 April 2017. Kasus ini akhirnya terungkap pada Sabtu (8/8) lalu. Lebih mengejutkan lagi, pelakunya ternyata seorang perempuan muda asal Dusun Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Perempuan berusia 22 tahun bernama  Desak Komang Ayu Pertiwi diringkus Tim Opsnal Polres Buleleng, Sabtu (8/8) pukul 14.30 Wita.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, kasus tahun 2017 ini baru bisa diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Putu Suardika, 20, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernopol DK 6261 VX.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pramuka tepatnya di depan SMK Negeri I Singaraja, Kelurahan/Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu 26 April pukul 11.00 Wita.

Motor tersebut diambil oleh tersangka dengan cara pura-pura mendorongnya sampai di Jalan Ahmad Yani. Di sana tersangka singgah di sebuah tempat tukang kunci untuk membuat kunci duplikat. Selanjutnya motor tersebut dibawa pulang tersangka ke rumahnya di Desa Bungkulan. Beberapa jam kemudian korban tiba di tempat parkir motornya sudah tidak ada. Sempat dicari di sekitar lokasi, namun tak juga ditemukan. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Polres Buleleng.

Tim Opsnal Polres Buleleng dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Namun kasus yang pelakunya seorang perempuan itu baru bisa diungkap setelah tiga tahun kemudian.  "Pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.30 Wita Tim Opsnal Polres Buleleng melihat motor tersebut terparkir di depan salah salah satu usaha fotocopy di Jalan Gempol, Lingkungan Banyuning, Buleleng. Setelah diamati dengan benar ternyata benar motor tersebut merupakan motor yang dilaporkan hilang ke Polres Buleleng," tutur AKBP Sinar Subawa, Senin (10/8).

Setelah memastikan motor yang terparkir itu adalah motor bermasalah polisi melakukan interogasi terhadap beberapa pegawai di tempat usaha fotocopy itu. Seorang karyawati bernama Desak Komang Ayu Pertiwi mengaku bahwa motor itu adalah motornya. Setelah dimintai surat-surat bukti kepemilikan motor tersebut ia tak bisa menunjukkan.

Mengetahui yang menginterogasinya adalah polisi tersangka mengakui motor itu adalah hasil curian. Tak lama kemudian polisi langsung meringkusnya ke Mapolres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Desak Komang Ayu Pertiwi saat dimibtai keterangan enggan memberikan pernyataan sepeserpun. Ia hanya tertunduk lesu dan mengeluarkan air mata.*cr75

Komentar