nusabali

Guide Wajib Tunjukkan KTPP, Paham Ke-Bali-an

  • www.nusabali.com-guide-wajib-tunjukkan-ktpp-paham-ke-bali-an

PERATURAN Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, juga secara khusus mengatur masalah jasa pramuwisata.

DENPASAR, NusaBali
Nantinya, semua biro perjalanan wisata wajib menggunakan pramuwisata (guide) yang sudah memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) dan mampu menjelaskan masalah adat budaya Bali secara benar, tidak ngawur karena hanya mengandalkan kemampuan bahasa.

Berdasarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020, KTPP itu harus diperoleh pramuwisata melalui uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang pariwisata budaya. Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan kearifan lokal dengan bobot 70 persen, sementara kompetensi yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30 persen. Intinya, seorang pramuwisata harus paham ke-Bali-an.

"Sekarang jasa pramuwisata sudah bergeser, karena standar seleksi kurang kokoh. Guide cerita Pura Besakih secara ngawur, cerita keagamaan nggak benar. Persepsi keliru. Maka itu, sekarang guide harus betul orang yang paham kompetensi berdasarkan potensi budaya Bali. Bahasa itu nomor dua, utama adalah konten yang akan dikomunika-sikan harus benar, paham, dan utuh. Kalau itu dijalankan, yang akan lo-los dalam seleksi kebanyakn orang Bali," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster, saat launching Pergub Nomor 28 Tahun 2020 di Puri Agung Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar pada Saniscara Umanis Tolu, Sabtu (8/8) malam.

Gubernjur Koster menegaskan, pramuwisata juga harus bersikap dan berperilaku sopan, santun, beretika, dan profesional, serta menjaga citra pariwisata Bali. Pramuwisata harus menggunakan seragam busana adat Bali dengan desain standar dan menggunakan pin perusahaan. Desain standar busana pramuwisata ditetapkan oleh perangkat daerah.

Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa (guide fee) yang layak, sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi biro perjalanan wisata dan asosiasi pramuwisata provinsi. Wisatawan berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, santun, beretika, profesional, serta informasi mengenai daya tarik wisata dan pengenalan budaya lokal.

Dalam Pergub 28/2020 juga secara khusus diatur tentang tata kelola wisata kesehatan, yakni perjalanan seseorang ke destinasi pariwisata untuk tujuan mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan. Wisata kesehatan meliputi pelayanan  kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Menurut Koster, pengusaha wisata kesehatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengusaha wisata kesehatan mempromosikan dan memberdayakan pelayanan kesehatan tradisional Bali kepada wisatawan. Ini merupakan hal baru yang diatur dalam Pergub.

“Pengusaha wisata kesehatan wajib bergabung dalam asosiasi pengusaha wisata kesehatan yang diakui oleh pemerintah daerah. Pelayanan kesehatan tradisional Bali dapat diberikan oleh pengusada dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki sertifikat kompetensi,” tandas Koster.

“Sertifikat kompetensi sebagai pengusada diberikan oleh Gotra Pengusada. Sertifikat kompetensi sebagai tenaga kesehatan tradisional diberikan oleh asosiasi yang menaunginya. Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional wajib menjadi anggota asosiasi profesi. Jadi, ini produk baru dalam kepariwisataan kita yang harus ditampung," lanjut Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nvi

Komentar