nusabali

Imigrasi Deportasi 12 WNA Australia

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-12-wna-australia

Selama Januari-Juli 2020, sebanyak 12 WNA Australia dideportasi. Pelanggaran terbanyak adalah melebihi aturan tinggal (overstay).

MANGUPURA, NusaBali

Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung-terhitung Januari hingga Juli 2020-telah mendeportasi 12 orang WNA Australia yang terlibat masalah hukum di Bali. Pendeportasian WNA Australia yang terbanyak yakni pada Maret lalu, sebanyak 6 orang. WNA Australia yang dideportasi tersebut langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, mengemukakan selama rentang waktu Maret hingga akhir Juli 2020 sebanyak 9 orang WNA Australia dideportasi. Sembilan WNA Australia tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran saja. Penindakan yang terbanyak dilakukan pada Maret 2020, yakni sebanyak 6 orang, dan sisanya 3 orang pada April dan Juli.

“Kalau perhitungan bulan Maret saja ada 6 WNA. Mereka diamankan petugas pada 10 hingga 21 Maret 2020. Itu pun ditindak oleh satu Kantor Imigrasi kita yakni Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Sementara, tiga orang lainnya dideportasi setelah keluar dari Lapas Kerobokan pada rentang waktu April hingga Juli,” ungkap Surya Darma, Senin (10/8) siang.

Enam orang Australia yang dideportasi pada Maret itu, terlibat dalam berbagai persoalan mulai dari overstay sebanyak 5 orang dan 1 orang tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mereka langsung dideportasi pada bulan yang sama dan dimasukkan dalam daftar cekal.

Sementara jumlah total WNA Australia yang dideportasi dari Januari hingga Juli 2020, tercatat sebanyak 12 orang.

“Enam orang ini khusus di bulan Maret saja karena kasus overstay dan melanggar hukum tentang keimigrasian. Kalau dari awal tahun, totalnya ada 12 orang yang ditindak oleh dua kantor Imigrasi. Masing-masing Imigrasi Denpasar (3 orang) dan Imigrasi Ngurah Rai (9 orang),” ungkap Surya Darma.

Penindakan terhadap belasan WNA Australia ini kasus terbanyak, pertama adalah melebihi aturan tinggal alias overstay sebanyak 5 orang. Kedua, tidak mentaati peraturan perundangan-undangan sebanyak 4 orang, dan ketiga, terlibat masalah hukum yakni penjara sebanyak 3 orang.

Dengan jumlah sebanyak 12 orang itu, posisi WNA Australia yang terlibat masalah hukum dan dideportasi, membuat WNA asal Negeri Kanguru itu berada pada posisi kedua setelah WNA Rusia. “Kalau yang terbanyak saat ini memang Rusia, jumlahnya sekitar puluhan. Kemudian pada posisi kedua Australia. Masalah hukumnya bervariasi, mulai dari overstay hingga terlihat dalam kasus,” kata Surya Darma. *dar

Komentar