nusabali

Dukun Gadungan Tipu dan Cabuli Pasien

  • www.nusabali.com-dukun-gadungan-tipu-dan-cabuli-pasien

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Banjar Dinas Palbesi, Desa/Kecamatan Gerokgak, Ketut Fery Martana, 28, yang mengaku sebagai dukun, ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan dan pencabulan terhadap pasiennya.

Modusnya, pura-pura keluarkan penyakit berupa paku dari kepala pasien, korban juga digerayangi. Tersangka Ketut Fery Martana sudah ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Gerokgak, 5 Agustus 2020 lalu, namun kasusnya baru terungkap ke publik, Senin (10/8), saat rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Sungaraja. Saat ini, dukun berusia 28 tahun tersebut ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menyatakan kasus dugaan penipuan dan pencabulan terhadap pasien ini dilaklukan tersangka Ketut Fery Martana, awal Juli 2020 lalu. Peristiwa terjadi di kawasan Kecamatan Seririt, Buleleng. Salah satu korbannya adalah MS, 57, yang merupakan tetangga dari pacar tersangka, KS, 25, di kawasan Seririt. Namun, korban MS tidak sampai dicabuli.

Peristiwa berawal saat tersangka berpacaran dengan KS, yang merupakan tetangga korban MS, Mei 2020 lalu. Ketika itu, tersangka Fery Martana mengaku sebagai dukun dan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita MS. Oleh suami korban yakni KM, 51, tersangka Fery Martana pun diminta untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya. Berdalih untuk kebutuhan proses penyembuhan MS, sebelum mengobati, tersangka Fery Martana lebih dulu meminta uang sebesar Rp 3,31 juta kepada suami korban, KM. Uang sebesar itu katanya untuk biaya sarana upacara yang akan digunakan di dalam ritual pengobatan di Pura Alas Purwo, Bayuwangi, Jawa Timur. Keluarga korban pun menyanggupinya.

"Ternyata, uang tersebut tidak pernah dipakai untuk biaya banten, melainkan digunakan tersangka buat keperluan pribadi, seperti membayar utang pacarnya, lakukan perawatan rambut sang pacar, dam biaya makan sehari-hari," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, saat rilis perkara di Mapolares Buleleng, Senin kemarin.

Terungkap, sesaat sebelum melakukan pengobatan, tersangka Fery Martana juga diam-siam mengambil sejumlah paku bekas di sekitar rumah korban. Paku tersebut disimpan di dalam saku celananya. Nah, saat ritual pengobatan dimulai, tersangka Feru Martana berpura-pura memijat rambut korban MS dengan garam. Saat itulah diatur seolah-olah keluar paku dari kepala perempuan berusia 57 tahun tersebut. Padahal, paku sudah disiapkan tersangka di saku celananya.

Saat dilakukan ritual pengobatan, tersangka Fery Martana hanya mengizinkan keluarga lorban dan lainnya dalam jarak minimal 2 meter. Karenanya, keluarga jadi percaya dengan keluarnya paku dari kepala korban, padahal itu hanya trik. “Tersangka juga sengaja memilih tempat dengan pencahayaan agak redup untuk mengelabui korbannya," jelas AKBP Sinar Subawa.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka Fery Martana juga memberikan batu bergetar yang disebut sebagai paica (jimat pelindung diri). Batu tersebut setiap terkena air atau cahaya, akan bergetar sendiri, sehingga membuat korban dan suaminya, KM, percaya tersangka Fery Martana adalah dukun sidhi. Usut punya usut, ternyata batu tersebut bisa bergetar sendiri karena di dalamnya sudah tertanam baterai dan alat khusus.

Setelah lama kenal dengan keluarga MS, tersanga Fery Martana tertarik dengan putri korban, PDA, 24, yang bekerja di Denpasar. Kemudian, tersangka kembali membuat modus berpura-pura sebagai dukun, dengan menyebut gadis berusia 24 tahun itu terkena black magic ajian jaran goyang dari pacarnya, sehingga harus segera mendapat pengobatan.

Karena sudah telanjur percaya, keluarga MS kemudian meminta PDA untuk pulang dari Denpasar ke Seririt, guna diobati oleh tersangka Fery Martana. Dalam pengobatan tersebut, tersangka Fery Martana kembali lakukan trik meyakinkan dengan modus serupa: mengeluarkan paku dari kepala korban PDA dan memberikan batu bergetar. Tersangka juga menunjukan minyak yang jika digosokkan akan terbakar dan mengeluarkan asap. Cairan ini sempat digunakan tersangka untuk memijat PDA. "Asap dari minyak tersebut disebut tersangka sebagai penyakit yang keluar dari tubuh korban," papar AKBP Sinar Subawa.

Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, tersangka Fery Martana juga menunjukkan kain merah bermotif kotak yang dikatakan sebagai jimat, Juga emnunjukkan beberapa alat perlengkapan dukun lainya, seperti tongkat dan gentong. Dalam ritual pengobatan, tersangka sempat mengajak korban MDA dan keluarganya untuk sembahyang keliling Bali selama 6 hari.

Selama perjalanan 6 hari keliling Bali itu, keluarga dan kerabat lainya dilarang tersangka berdekatan dengan korban PDA. Alasannya, agar penyakitnya tidak menular.

Kemudian, awal Agustus 2020, tersangka Fery Martana kembali melakukan ritual pengobatan terhadap korban PDA di tempat kosnya di Denpasar. Keluarga dari Seririt yang mendampingi korban diminta menunggu di depan kamar kos saat tersangka melakukan aksinya. Saat itulah, tersangka memijat kepala korban PDA sambil mencium pipinya.

Bukan hanya itu, tangan tersangka juga menggerayangi dada korban PDA. Namun, korban langsung menepis tangan tersangka Fery Martana. Korban curiga pengobatan tersebut hanyalah modus tersangka untuk melakukan aksi cabul. "Sehingga semua orang yang pernah diobati oleh tersangka sampai mengalami luka bakar pada kulit, akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka telah ditipu oleh tersangka,” kata AKBP Sinar Subawa.

Dari situ, ayah korban PDA, yakni KM, melaporkan tersangka Fery Martana ke Mapolsek Seririt, 4 Agustus 2020. Begitu mendapat laporkan, polisi langsung bergerak. Sehari setelah dilaporkan, tersangka Fery Martana ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Banjar Dinas Palbesi, Desa/Kecamatan Gerokgak, 5 Agustus 2020. Atas perbuatannya, tersangka Ketut Fery Martana dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Fery Martana mengakui sebenarnya dia tidak memiliki kemampuan sebagai dukun. Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan tersangka semata untuk mendapatkan uang dari korban. Selain itu, pemuda berusia 28 tahun ini juga kesemsem dengan korban PDA. Karenanya, tersangka kembali melakukan modus serupa untuk mendekati PDA.

"Saya mengakui salah. Saya sempat meraba-raba gadis itu (PDA), karena saya suka sama anak tersebut. Baru sekali itu saja saya lakukan," ujar tersangka Fery Martana, yang dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Senin kemarin, dihadirkan berikut sejumlah barang bukti, termasuk jimat. "Jimat-jimat tersebut saya beli secara online di Jawa," katanya.  *cr75

Komentar