nusabali

Uang Rp 155 Miliar Raib, Para Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Korban Penipuan Sejumlah Koperasi Bodong dengan Pemilik Tunggal

  • www.nusabali.com-uang-rp-155-miliar-raib-para-nasabah-tempuh-jalur-hukum

Tujuh koperasi milik satu orang diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama: tawarkan program penyelamatan aset milik para nasabah, lalu dipinjamkan duit di bank untuk kemudian sebagian didepositokan di koperasi

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 57 orang perwakilan nasabah sejumlah koperasi bodong milik almarhum Agung JW, yang diduga jadi korban penipuan dengan modus program penyelamatan aset, berupaya menempuh jalur hukum. Mereka kini linglung, karena uangnya yang diperkirakan senilai Rp 155 miliar raib akibat aksi penipuan.

Puluhan nasabah koperasi korban dugaan penipuan asal berbagai daerah di Bali ini ngumpul di sebuah rumah makan kawasan Denpasar, Senin (10/8) sore. Dikoordinasikan oleh salah satu korban, Made Budi Artawan, mereka kumpul untuk menyerahkan kuasa hukum kepada advokat Agus Samijaya, yang nanti bakal melaporkan kasus ini ke polisi.

Koordinator puluhan korban dugaan koperasi bodong, Made Budi Artawan, mengatakan setidaknya ada 7 koperasi milik Agung JW yang merugikan sekitar 700 nasabah dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp 155 miliar. Ketujuh koperasi tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota. Di Tabanan saja, disebutkan ada 3 unit, yakni Koperasi Maha Mulia Mandiri, Koperasi Maha Suci, dan KSP Tirta Rahayu.

Sedangkan di Badung, kata Budi Artawan, ada Koperasi Maha Kasih (di kawasan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan) dan Koperasi Maha Agung Mandiri (di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi). Selanjutnya, di Klungkung ada Koperasi Sinar Suci. Sementara di Kota Denpasar, ada Koperasi Maha Wisesa.

Menurut Budi Artawan, sejak tidak ada kejelasan tentang keuangan yang didepositokan ke koperasi milik Agung JW, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Tabanan. Namun, hingga saat ini belum kunjung mendapatkan kejelasan dari kepolisian.

“Semua koperasi yang saya sebutkan itu menjalankan modus yang sama, yaitu penyelamatan aset berupa deposito cybercop. Semua koperasi itu juga sudah tidak beroperasi lagi sejak pemiliknya (Agung JW) meninggal dunia, 30 Agustus 2018 silam. Sejak saat itu pula, kami para nasabah tidak tahu arah,” ungkap Budi Artawan saat memberikan kuasa kepada advokat Agus Samijaya, Senin kemarin.

Sedangkan korban lainnya, I Made Suana, mengaku tertipu oleh koperasi milik Agung JW di kawasan Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan. Menurut Made Suana, awalnya dia datangi oleh tim dari koperasi bodong itu, Desember 2017 silam. Tim dari koperasi tersebut datang menawarkan penyelamatan aset. Kebetulan, saat itu Made Suana memiliki utang di LPD sebanyak Rp 50 juta. Tergiur dengan tawaran itu, Made Suana pun mau ikut koperasi bodong tersebut.

“Waktu itu, saya bilang ke mereka (tim dari koperasi) bahwa saya tidak bisa pinjam ke bank karena, saya diblack list oleh bank-bank. Mereka bilang gampang. Besok uang cair di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan Bypass Dr Ir Soekarno Pesiapan-Kediri, Tabanan,” kenang Made Suana.

Ternyata benar, keesokan harinya dia dapat pinjaman uang Rp 280 juta dari BPR. Uang tersebut diperoleh dengan jaminan tanah rumahnya seharga sekitar Rp 140 juta. Dari uang 280 juta tersebut, sebanyak Rp 180 juta di antaranya langsung didepositokan Made Suana ke koperasi. Sedangkan Rp 50 juta lagi digunakan untuk bayar utang di LPD.

“Total uang yang saya terima waktu itu sekitar Rp 25 juta. Ternyata mereka (pihak koperasi) tidak bayarkan utang saya. Justru saya kaget karena utang saya ternyata membengkak. Sejak tahun 2018, koperasi itu sudah tidak beroperasi lagi,” keluh Made Suana.

Selain tidak ada kejelasan tentang uang yang didepositokan, kata Made Suana, tanah warisan satu-satunya juga terancam dieksekusi oleh bank. Perkaranya kini sudah sampai ke pengadilan. “Modus mereka (pihak koperasi bodong) sama, yakni penyelamatan aset. Tapi, cara mereka mendapatkan korban berbeda-beda. Seperti saya, di pengadilan baru saya tahu kalau saya itu disebut sebagai bos Aqua. Padahal, saya tidak pernah kasih data seperti itu,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban koperasi bodong, Agus Samijaya, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah-langkah untuk membuat laporan ke polisi. Menurut Agus Samijaya, dalam kasus yang dialami oleh kliennya ini, banyak kejanggalan. Dia menduga ada banyak pihak yang terlibat.

“Salah satunya, pihak bank. Dugaan ini karena ada nasabah yang sudah diblack list oleh bank, tapi bisa mendapatkan pinjaman,” ujar Agus Samijaya. “Kita mempertanyakan laporan para korban ke polisi, sejauh mana penanganannya? Saya tidak yakin pelakunya tunggal. Banyak pihak yang terlibat di situ,” imbuhnya. *pol

Komentar